-->








Serruu! Kasasi Paslon Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf Dikabulk MA

13 Januari, 2017, 00.34 WIB Last Updated 2017-01-12T17:50:03Z
ACEH TAMIANG - Permohonan kasasi atas gugatan terhadap keputusan Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang tentang penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, atas nama Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sebelumnya, Pasangan Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf menggugat keputusan KIP Kabupaten Aceh Tamiang tentang penetapan mereka sebagai bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang yang tidak memenuhi syarat, karena ketika itu Lukmanul Hakim dinyatakan tidak lulus tes kesehatan sehingga yang bersangkutan menggugat.

Adapun sejumlah keputusan dari MA atas gugatan paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, atas nama Lukmanul Hakim dan Abdul Manaf adalah sebagai berikut:

(1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

(2) Menyatakan batal Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 130/Kpts/KIP-Kab-001.434600/2016, tanggal 24 Oktober 2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017, khususnya Lampiran II.

(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 130/Kpts/KIP-Kab-001.434600/2016, tanggal 24 Oktober 2016, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017, khususnya Lampiran II

(4) Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Penggugat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2017 yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikiannya, pasangan Lukmanul Hakim-Abdul Manaf dipastikan akan menjadi Paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang dengan nomor urut lima.

Sementara anggota KIP Aceh Tamiang, Izuddin kepada pihak media, Kamis (12/01/2016), mengakui sudah mendapat kabar tentang dikabulkannya gugatan pasangan calon bakal Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang, Lukmanul Hakim-Abdul Manaf oleh pihak Mahkamah Agung. Namun, dia menjelaskan bahwa pihak KIP Aceh Tamiang belum menerima surat resmi dari MA. 

"Jika sudah menerima surat keputusan MA, maka pihaknya akan segera menggelar pleno KIP Aceh Tamiang, untuk menyikapi putusan tersebut dan apa-apa saja yang diperintahkan oleh MA," terangnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini