-->








Bawa Solar Tanpa Dokumen, Dua Pria Ditahan Polres Abdya

27 Februari, 2017, 17.46 WIB Last Updated 2017-02-27T10:46:25Z
ABDYA - Jajaran Kodim 0110 Aceh Barat Daya menangkap satu unit truk jenis Colt Diesel Mitshubishi dengan nomor Polisi BK 9790 BI yang berisikan 8 jerigen minyak solar bersubsidi di Jalan Nasional Desa Pulau Kayu Kecamatan Susoh sekira Jam 10.00 WIB, Sabtu kemarin (25/02/2017).

“Penangkapan truk berisikan solar bersubsidi ilegal tersebut terpaksa ditahan dan diamankan ke Makodim setempat karena pelaku tidak bisa menampakkan dokumen," jelas Kasatreskrim AKP Misyanto, SE melalui IPDA Mahdian Siregar kepada sejumlah media, Senin (27/02/2017), di Mapolres, usai menerima barang bukti serta dua tersangka berinisial RS (55) dan ZB dari Anggota Kodim 0110 setempat.
  
Lanjutnya, dalam kasus ini pihak Kepolisian akan terus mengembangkan guna mengetahui dari mana dan kemana akan dibawa BBM jenis solar tampa dokumen tersebut. Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 23 ayat 2 huruf B jo Pasal 53 huruf B Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan kuruman penjara 5 tahun.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com ditangkapnya minyak solar ilegal tanpa dokumen tersebut sebanyak delapan jiregen atau sekitar 260 liter yang semula hendak dibawa ke lokasi pengerjaan proyek Krueng Teukuh milik salah seorang pengusaha ternama. Namun ketahuan pihak petugas keamanan daerah setempat.

"Minyak tersebut hendak kita bawa ke lokasi pekerjaan proyek Krueng Teukuh untuk bahan bakar excavator (beco), bukannya sampai ke lokasi pekerjaan, malah ditahan jadinya," demikian jelas RS singkat.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini