-->








Keturunan Tengku Muhammad Arifin Tolak Penobatan Tengku Jeffry Fauzi Sebagai Raja Karang Tamiang

23 Februari, 2017, 22.28 WIB Last Updated 2017-02-23T15:30:30Z
ACEH TAMIANG - Seorang warga negara asing (WNA) bernama Tengku Jeffry Fauzi,  beredar kabar bahwa dirinya mengklaim sebagai keturunan dari Raja Karang, Tamiang, dan akan menyelenggarakan acara penobatan dirinya sebagai Raja Karang selanjutnya, pada Sabtu tanggal 25 Februari 2017 besok.

Atas perihal itu, salah seorang Tim Kuasa Ahli Waris dari keturunan (Alm) Tengku Muhammad Arifin (Raja Karang, Tamiang ke X/terakhir), Tengku Amir Hasan, SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (23/2/2017), mengatakan seluruh ahli waris dari keturunan (Alm) Tengku Muhammad Arifin tidak menyetujui dan menolak Tengku Jeffry Fauzi untuk dinobatkan sebagai Raja Karang, Tamiang.

Tengku Amir Hasan menjelaskan, ahli waris dari keturunan (Alm) Tengku Muhammad Arifin telah membuat pernyataan dan kesepakatan bersama bahwa segala bentuk tindakan yang mengatasnamakan Raja Karang, Tamiang dan atau keluarganya yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari anak serta keturunan Tengku Muhammad Arifin yang lainnya adalah dilarang dan ilegal, dan akan dituntut sesuai dengan undang-undang serta hukum yang berlaku.

Dia juga menuturkan, atas sikap penolakan itu, para ahli waris eks Kerajaan Karang, Tamiang, keturunan Tengku Muhammad Arifin, melalui kuasa ahli waris pada tanggal 9 Januari 2017, telah menyurati beberapa pihak, diantaranya, Wali Nanggroe Aceh Darussalam, Ketua Majelis Adat Aceh Tamiang, Plt Bupati Aceh Tamiang, Sekdakab Aceh Tamiang, Kadisbudparpora Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang.  

Lanjutnya, dalam surat bernomor 1/01/2017, Tim Kuasa Ahli Waris memutuskan:

1. Belum pernah melakukan pembentukan Majelis Kerapatan Adat Kerajaan Karang, Aceh Tamiang.

2. Tim Kuasa Ahli Waris belum memberikan restunya kepada salah seorang dari ahli waris (Alm) Tengku Muhammad Arifin untuk menjabat sebagai Pemangku Raja di Kerajaan Karang, Tamiang.

3. Tim Kuasa Ahli Waris memohon kepada bapak-bapak sekalian agar tidak memberikan surat persetujuaan atau keterangan atau mandat yang mengaku kedudukan sebagai pemangku raja kepada siapapun yang mengakui atau mengklaim dirinya sebagai Raja Karang, baik dari keurunan Kerajaan Karang sendiri ataupun pihak-pihak lain.

"Surat tersebut sengaja kami kirim kepada beberapa pihak terkait agar menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan berbagai pihak," demikian kata Tengku Amir Hasan, SH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini