-->








Beda ASN Aceh, ASN Sarmi 'Mungkin' Bukan ASN NKRI

31 Maret, 2017, 08.38 WIB Last Updated 2017-03-31T01:38:30Z
SEBENARNYA sah-sah saja apa yang dilakukan Gubernur Aceh memutasi pejabat karena kewenangan atribusi yang dimilikinya namun harus sesuai koridor regulasi supaya tidak ada ASN yang merasa dirugikan.

Mutasi boleh dilakukan dalam eselon yang sama kecuali ada pelanggaran yang harus menyebabkan ASN diberhentikan dari jabatan sehingga Kemendagri harus bereaksi tegas melindungi ASN Aceh yang keberadaannya dilindungi UU ASN nomor 5 tahun 2014 dari dugaan 'kesewenangan' kepala daerah.

"Salut kepada Soni Sumarsono, Dirjen  Otda Kemendagri".

Berharap hal yang sama sudah bisa dilakukan Kemendagri dengan ASN Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada waktu lalu. Walaupun ini kisah yang tidak mungkin membawa 17 ASN eselon II kembali ke jabatan, termasuk eselon III dan IV yang dinonjobkan sampai hari ini.

Kepala daerah (Bupati Sarmi) masih dalam proses hukum (putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap), walau Hakim Tipikor kelas IA Jayapura memutus tidak bersalah terhadap dakwaan JPU sehingga Mendagri berdasarkan pasal 84 ayat 1 UUPD no 23 tahun 2014 mengaktifkan kembali bupati. Sementara itu, dalam tenggang waktu banding/kasasi JPU melakukan kasasi ke MA sehingga berdasarkan pasal 86 ayat 1 UUPD kepala daerah masih dilarang gunakan tugas dan wewenang (pasal 65 ayat 1 dan 2), karena masih dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.

Tanggal 23 Juni 2016 bupati menggunakan wewenang pasal 65 ayat 2 huruf c mengangkat pejabat eselon II dan menon-job-kan 17 oang pejabat eselon II, belum terhitung yang turun eselon, serta pejabat eselon III dan IV yang nonjob. 

Menurut pasal 70 ayat 1 huruf a UUAP no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, SK tidak sah apabila dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.

Selain itu, menurut pasal 71 ayat 2 UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon sampai berakhir masa jabatan. Bupati ikut nyalon KDH 2017-2022, penggantian pejabat tanggal 23 Juni 2016, penetapan calon 24 Oktober 2016 (hanya selisih 4 bulan).

"Tanggal 11 Juli 2016 sudah diadukan langsung mendatangi Kemendagri tetapi dibiarkan sampai hari ini".

Bupati saat ini sudah diberhentikan  karena sudah berakhir masa jabatannya tanggal 28 Desember 2016.

"Putusan inkracht (mengabulkan tuntutan kasasi JPU) sudah diputus MA tanggal 19 Oktober 2016".

Pengangkatan pejabat tanggal 23 Juni 2016 tidak melalui mekanisme merit yang diatur UU ASN pasal 108 ayat 3 tetapi tidak ada ketegasan Kemendagri seperti surat ke Aceh.

Faktanya pejabat SKPD 23 Juni tersebut tetap bertugas mengelola pemerintahan, mengelola uang negara, terima tunjangan jabatan dan insentif kinerja dari kas negara. Tanggal 9 Maret 2017, mereka dikukuhkan lagi dalam Organisasi Perangkat Daerah dan sah-sah saja di mata Kemendagri karena juga telah memberikan rekomendasi untuk pengukuhan ini.

Bila ASN Pemprov Aceh adalah ASN NKRI sehingga Kemendagri begitu antusias dan berusaha sepertinya sedang membela hak-hak ASN, mungkin ASN Sarmi Papua bukan bagian dari ASN NKRI, sehingga walau pun 4 UU NKRI dikesampingkan. Bahkan kalau agak kasar diinjak-injak sah-sah saja di mata para pejabat Otda Kemendagri!

Tidak hanya UU, ada kesepakatan yang difasilitasi sendiri Kemendagri 27 Januari 2016 yang melibatkan Komisi ASN, Kemenpan RB, BKN, Pemprov Papua dan Pemkab Sarmi bahwa pejabat yang dilantik tanggal 15 Desember 2015 melaksanakan tugas sampai ada seleksi oleh Timselnas baru dilantik pejabat baru.

Pelantikan 23 Juni tidak melalui mekanisme seleksi diangkat dan dilantik oleh Bupati Sarmi. Sudah dilaporkan langsung ke Kemendagri tetapi tidak ada respons, terjadi pengingkaran kesepakatan tapi "Kemendagri no coment".

Apakah patut dapat diduga karena  'sesuatu' sehingga UU dan kesepakatan Kemendagri 27 Januari dilanggar kok sah-sah saja???

"Melihat sikap Dirjen Otda Kemendagri pada surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, bisa jadi benar ASN Sarmi mungkin bukan ASN NKRI".

Semoga keadilan dan kepastian hukum bagi ASN Sarmi akan segera tiba.

Penulis: Benny Wafumilena (Sekretaris PPWI Sarmi)
Komentar

Tampilkan

Terkini