-->

DPRK Paripurnakan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada Aceh Besar

22 Maret, 2017, 19.52 WIB Last Updated 2017-03-22T14:21:38Z
ACEH BESAR - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Selasa (21/03/2017), melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar terpilih periode 2017-2022, Mawardi Ali-Tgk H Husaini A Wahab.

Acara sidang paripurna istimewa yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRK Aceh Besar itu dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE. Selain dihadiri oleh jajaran anggota DPRK Aceh Besar, Sekwan Jamaluddin, S.Sos, MM, juga ikut hadir Wakil Bupati Aceh Besar, Dr. Syamsulrizal, MKes, unsur Forkopimda, jajaran SKPK serta para camat di Aceh Besar.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar terpilih oleh Sekretaris DPRK Aceh Besar, Jamaluddin, S.Sos,  MM.
Sesuai dengan tahapan yang ada, setelah dilakukan sidang paripurna istimewa, SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar terpilih itu akan disampaikan ke Gubernur Aceh dan Mendagri untuk keluarnya SK penetapan akhir.

Seperti diketahui pada pilkada serentak yang dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017 lalu, pasangan calon nomor urut 1, Mawardi Ali-Tgk. H. Husaini A Wahab menang dengan perolehan suara 110.116 suara mengalahkan rivalnya pasangan nomor urut 2, Syaifuddin Yahya, SE-Juanda Jamal, ST, yang memperoleh suara 82.814.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini