-->

[Foto]: Ahli Waris Nyak Diwan Lawan Eksekusi Tanah

09 Maret, 2017, 16.51 WIB Last Updated 2017-03-17T13:17:52Z
ABDYA - Sejumlah Personil Jajaran Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan eksekusi tanah seluas 5600 meter persegi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional di Desa Baharu Kecamatan Blangpidie.

Tanah yang sejak lama telah dijual oleh Almarhum Nyak Diwan, warga Desa Lamkuta Blangpidie kepada Asnawi warga Pasar Kota Blangpidie disengketakan oleh ahli waris yaitu anak-anak yang bersangkutan.

Padahal segala bentuk sudah dimenangkan oleh pihak Asnawi berikut ahli warisnya dan dilengkapi surat jual beli yang sah. Eksekusi berlangsung, Kamis (09/03/2017), hanya proses pengukuran ulang oleh pihak BPN.

Namun proses tersebut mendapat perlawanan dari ahli waris Nyak Diwan selaku penjual dengan melempari personil Polisi, wartawan, dan petugas BPN setempat.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini