-->








Gerebek Pemain Kartu Joker, Satpol PP dan WH Temukan Pemakai Ganja

19 Maret, 2017, 02.01 WIB Last Updated 2017-03-22T14:49:38Z
ACEH TAMIANG - Sebanyak 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dibekuk oleh Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tamiang di sebuah rumah Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Sabtu (18/3/2017) dini hari.

Informasi yang berhasil dihimpun LintasAtjeh.com, kelima tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Karang Baru yaitu, SL (43) warga Desa Suka Jadi, EW (38) warga Desa Bundar, EL (32) warga Desa Bundar, MF (39) warga Desa Bundar dan MSE (46) warga Desa Tanah terban.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satpol PP dan WH mendapati kelima tersangka sedang bermain kartu/joker dan menemukan satu bungkus plastik ganja kering di dalam sebuah rumah milik salah satu Tersangka.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Wijaya Putra Yudistira saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Sabtu (18/3/2017), membenarkan adanya penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH  Aceh Tamiang.

"Yang melakukan penangkapan Satpol PP dan WH, selanjutnya mereka menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami," ujar Kasat Narkoba.

Sementara itu, Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, A. Yani saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan penangkapan tersebut bermula saat pihaknya tengah melaksanakan kegiatan patroli, dan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian di sebuah rumah di Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

"Setelah mendapat informasi, kami langsung ke TKP dan menemukan 5 tersangka sedang bermain kartu joker, namun tidak taruhan," terang A Yani.

A. Yani menambahkan, pada saat bersamaan petugas melihat salah satu TSK membuang 1 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian pada saat di interogasi oleh petugas, bungkusan ganja kering tersebut diakui milik MF. Selanjutnya petugas menemukan lagi 1 paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna cokelat di dalam bungkus rokok Dji Sam Soe yang diakui milik SL.

“Selanjutnya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, melaporkan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.[Sm/Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini