-->

Kadis Syariat Islam Mangkir Saat Dipanggil Penyidik Polres Langsa

07 Maret, 2017, 02.27 WIB Last Updated 2017-03-17T13:11:41Z


LANGSA - Ibrahim Latif, MM selaku Kadis Syariat Islam mangkir saat Polres Langsa melakukan pemanggilan guna menindaklanjuti terkait adanya dugaan Pencemaran nama baik terhadap institusi tersebut.

(Baca : Kadis Syariat Islam Tantang kapolres Langsa)

Saat di konfirmasi LintasAtjeh.com, Senin (6/3/2017), Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Syariat Islam Kota Langsa untuk di mintai keterangan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sayariat Islam tersebut. Namun beliau belum memenuhi panggilan tersebut.

“Padahal pemanggilan pertama ini hanya untuk diminta keterangan saja, namun yang bersangkutan beralasan sedang menghadiri persidangan di Makamah Syariah sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian,” ujarnya.

“Untuk itu kita masih memberi luang waktu kepada Kadis Syariat Islam. Namun jika panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir, maka kita lakukan sesuai aturan,” jelas Kasat.

Sambung Kasat, surat pangilan pertama sudah kita kirimkan pada hari Kamis 2 Maret 2017 kemarin, dan surat panggilan kedua direncanakan akan kita berikan besok Selasa 7 Maret 2017. Tetapi jika panggilan kedua yang bersangkutan juga tidak hadir, maka sesuai KUHAP pasal 112 ayat 2 menyebutkan, apabila dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak datang memenuhi panggilan polisi, maka akan diterbitkan surat perintah membawa.

“Apabila nantinya yang bersangkutan telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dengan cara melontarkan perkataan fitnah, maka dianya akan kita kenakan dengan Pasal 317 subs 310 jo 316 subsider pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tetang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 2008 Tetang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini