-->








Karena Lecehkan UUPA, Muzakir Manaf Harus Berani Tindak Tegas Kader PA

31 Maret, 2017, 20.51 WIB Last Updated 2017-03-31T14:18:46Z
LANGSA – Terkait adanya manuver yang dilakukan Ketua DPRA dengan menyampaikan keberatan terhadap pelantikan Kepala SKPA ke Mendagri. Dpp Lsm Gadjah Puteh mendesak Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf, agar mengambil tindakan yang tegas terhadap kader partainya.

Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, kepada LintasAtjeh.com, Jum’at (31/3/2017) di Langsa.

”Sikap Ketua DPRA tersebut sebagai sebuah pelecehan oleh kader PA sendiri terhadap UUPA dan kekhususan Aceh yang selama ini justru getol diperjuangkan oleh partai lokal ini,” ujarnya.

“Oleh karena itu, Muzakir Manaf sebagai pucuk pimpinan partai aceh sudah sepatutnya melakukan evaluasi internal partai, dan atau segera mem ‘PAW’ kan yang bersangkutan sebagai anggota dan ketua DPRA,” sarannya.

“Pelantikan itu adalah persoalan daerah, maka penyelesaiannya juga cukup dilakukan didaerah saja, tidak perlu dibawa ke Jakarta dan jangan sedikit-sedikit lapor jakarta/pusat,” tegasnya.

“Konflik kecil harus diselesaikan dengan arif dan duek pakat (musyawarah) sebagai budaya Aceh, buat apa juga punya pemimpin dan wakil rakyat,” imbuh aktivis yang dikenal tegas dan ramah ini.

Disatu sisi, sambungnya, Partai Aceh meminta agar segala persoalan di Aceh diselesaikan dengan UUPA, namun disisi lain (pelantikan SKPA - red) ketua DPRA malah dianggap melakukan manuver yang justru menjadi blunder, sehingga malah semakin rancu bagi sebuah tatanan pemerintahan. Kalau mereka menganggap rugi bila menerapkan UUPA, mereka minta diterapkan undang-undang nasional, kalau dianggap bisa rugi saat diterapkan undang-undang nasional, malah minta diatur dengan UUPA, jadi mau nya apa? kalau mau gunakan undang-undang nasional sebagai konsiderannya ya harus menyeluruh, maka hapuskan saja UUPA itu.

Menurut amatan Gadjah Puteh, tambahnya lagi, pro kontra pelantikan eselon II tersebut bukanlah sebuah upaya wakil rakyat dalam konteks kepentingan masyarakat dan pemerintah Aceh secara menyeluruh, namun lebih menonjolkan tendensi politik yang kental, dan aroma perebutan kekuasaaan serta penggunaan anggaran yang lantas mengabaikan landasan hukum sebagai kaidah yang harus dijunjung tinggi serta adanya dendam politik semu.

“Kita berharap agar penerapan regulasi di Aceh benar-benar konsisten, dan hal ini harus di inisiasi oleh elit Aceh sendiri, karena dalam teori hukum tidak mengenal istilah Like or Dislike,” pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini