-->

Oknum Kader NasDem 'Zulfikar' Terindikasi Dzalimi Gerakan Koperasi di Aceh Tamiang

01 Maret, 2017, 10.32 WIB Last Updated 2017-03-01T03:33:46Z
ACEH TAMIANG - Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 1992, Tentang Koperasi, Pasal 57 ayat (1), dinyatakan bahwa Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) merupakan bagian integral dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang berkedudukan di kabupaten/kota.

Dekopinda adalah organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom yang bertujuan untuk membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola ekonomi negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. 

Adapun fungsi dari organisasi Dekopinda adalah sebagai berikut: (1). Sebagai wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip gerakan koperasi, (2). Sebagai wakil gerakan koperasi di Indonesia, serta (3). Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Ketua Dekopinda adalah pelaku gerakan koperasi (anggota Dekopinda) di daerah pemilihan, serta dipilih dari dan oleh anggota dalam Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Setelah selesai prosesi pemilihan ketua, maka selanjutnya membentuk tim formatur untuk menyusun para pengurus, juga dilengkapi dengan pembina, penasehat dan majelis pakar untuk satu periode. 

Kemudian, setelah tim formatur selesai menyusun kepengurusan yang dilengkapi dengan pembina, penasehat dan majelis pakar, maka selanjutnya akan disampaikan ke pihak Dekopinwil (Provinsi) untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK). Mengenai waktu pelantikan akan ditentukan nanti setelah diterbitkan SK oleh Dekopinwil. 

Dalam upaya tercapainya tujuan yang diamanahkan Dekopinda, menjadi kewajiban bagi ketua dan para pengurus Dekopinda  terpilih periode 2015-2020, untuk menjalankan tugas dan fungsinya, memfasilitasi serta melakukan advokasi sebagai peran mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam memperhatikan kepentingan koperasi, yakni wadah ekonomi yang bersifat kerakyatan.

Didasari oleh keterangan singkat diatas maka patut dinyatakan secara tegas bahwa oknum kader Partai NasDem DPC Aceh Tamiang, bernama Zulfikar beserta pihak-pihak yang dulunya pernah mendukung serta mengusung dirinya sehingga terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tamiang periode 2015-2020 pada pelaksanaan Musda tanggal 18 Oktober 2015, terindikasi kuat telah melakukan sejumlah kejahatan organisasi yang mengarah pada mendzalimi gerakan Koperasi di Aceh Tamiang.

Demikian paparan dari Ketua LSM Gerakan Meusafat Peduli Untuk Rakyat (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (1/3/2017). 

Dan Mustafa menjelaskan bahwa hasil penelusuran LSM GEMPUR, pada saat Zulfikar mencalonkan diri sebagai Ketua Dekopinda Aceh Tamiang dan bersaing dengan tiga calon lainnya, ketika itu dirinya terbukti tidak pernah sekalipun terlibat dalam gerakan koperasi di Aceh Tamiang, namun pria berbadan tambun yang baru terlihat kembali di Kabupaten Aceh Tamiang, dan pernah lama menghilang ke tanah Jawa akibat dikejar masalah saat mengelola usaha 'sales' yang berkantor di Langsa, telah melakukan rekayasa identitas sebagai salah satu anggota koperasi, yakni Koperasi Sukma Jaya yang beralamat di Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway. 

Anehnya lagi, kata Mustafa Kamal, setelah terpilih sebagai Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020, Zulfikar terlihat jelas bahwa dirinya tidak mampu berbuat apa-apa. Malah untuk melakukan upacara pelantikan saja tidak sanggup, sehingga organisasi Dekopinda Aceh Tamiang yang telah direbut dengan strategi 'tipuannya', terpaksa diterlantarkan begitu saja oleh Zulfikar, juga oleh para pengurus Dekopinda Aceh Tamiang yang disusun berdasarkan sistem ala premanisme, yakni tanpa melalui proses penyusunan oleh tim formatur.

Lanjutnya, setelah hampir setahun ditelantarkan oleh Zulfikar, akhirnya mencuat berbagai protes dari para pengurus koperasi yang bernaung dibawah organisasi Dekopinda Aceh Tamiang. Pada tanggal 13 Oktober 2016 mencuat ke publik bahwa sebanyak 13 (tiga belas) koperasi di Aceh Tamiang, menyampaikan press release kepada pihak wartawan dalam upaya mendesak Zulfikar, selaku Ketua Dekopinda Aceh Tamiang periode 2015-2020 untuk segera meletakkan jabatannya serta mengusulkan digelarnya Musda Luar Biasa. 

Dalam press release tersebut, para pengurus ke 13 (tiga belas) koperasi,  masing-masing atas nama Koperasi Kaloy Lestari, Koperasi Beureukat, Koperasi Raja Kecil, Koperasi Bina Bersama, Koperasi Maju Bersama, Koperasi Srikandi Aceh, Koperasi Gata Seupakat, Primer Koperasi Kartika, Kopwan Bina Bersama, Koperasi Mandiri Sejahtera, Koperasi Karya Tani, Koperasi Tani Nelayan, dan Koperasi Tamiang Bersama, memberi penilaian bahwa Zulfikar gagal memimpin Dekopinda Aceh Tamiang, karena hampir setahun pemilihannya, kepengurusan belum juga dilantik. Bahkan selaku Ketua Dekopinda Aceh Tamiang, Zulfikar dituding tidak pernah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak koperasi di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Saat itu publik di Aceh Tamiang menilai bahwa pihak pengurus Dekopinwil Provinsi Aceh, juga para pembina, penasehat dan majelis pakar Dekopinda Aceh Tamiang terkesan tutup mata dan ada kesan bahwa mereka sengaja melakukan pembiaran atas berbagai dugaan pelanggaran AD/ART organisasi yang dilakukan oleh Zulfikar, sang Ketua Dekopnda yang diduga kuat tidak paham tentang tata cara menahkodai organisasi yang bernama Dekopinda," terang Mustafa.   

Indikasi pendzaliman terhadap gerakan koperasi di Aceh Tamiang semakin nyata dilakukan oleh Zulfikar dan diduga turut melibatkan sejumlah oknum pejabat di Disperindagkop Aceh Tamiang. Buktinya, terang Mustafa, setelah setahun lebih, tepatnya 14 (empat belas bulan) Musda Dekopinda, barulah pada Desember 2016 kemarin digelar prosesi pelantikan ketua rekayasa dan pengurus ilegal Dekopinda Aceh Tamiang dilantik. Itupun karena ada mengalirnya dana yang bersumber dari APBK 2016.  

Mustafa menegaskan, prosesi pelantikan sebuah organisasi gerakan koperasi yang bersifat tunggal, idiil dan otonom, bernama Dekopinda harus menunggu belas kasih dari pemerintah adalah sikap yang sangat tidak cerdas dan diharapkan kepada Zulfikar harus malu diri, serta segera angkat kaki dari jabatan tersebut. Dihimbauan semoga banyak-banyak belajar agar tidak menjadi bahan tertawaan publik.

Sebelum angkat kaki dari jabatan Ketua Dekopinda, Zulfikar wajib mempertanggung jawabkan segala indikasi kejahatan organisasi yang telah dilakukannya selama ini kepada seluruh koperasi yang bernaung dibawah organisasi. Dekopinda. Mulai dari perbuatan merekayasa status dirinya sebagai anggota Koperasi Sukma Jaya, Desa Muka Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, menyusun pengurus secara ilegal tanpa melalui tim formatur, menelantarkan  Dekopinda Aceh Tamiang, juga mempertanggung jawabkan seluruh anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah. 

"Dihimbau juga kepada pengurus Dekopinwil Provinsi Aceh, dan para pembina, penasehat serta majelis pakar Dekopinda Aceh Tamiang agar segera muka mata. Lihat dan selesaikan segala tentang carut marutnya organisasi Dekopinda Aceh Tamiang," pungkas Ketua LSM GEMPUR, Mustafa.    

Sementara Ketua Dekopinda Aceh Tamiang, Zulfikar, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, melalui melalui telepon selulernya, tidak aktif. Menurut kabar dari beberapa sumber bahwa beberapa hari ini telepon seluler milik Zulfikar mulai tidak aktif dan dirinyapun juga tidak kelihatan.

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com, Zulfikar adalah seorang warga negara yang kabarnya beberapa tahun lalu, saat dirinya mengelola usaha 'sales' pernah dikejar oleh masalah dan sempat kabur dari Aceh Tamiang. Kemudian, berkat pertemanannya dengan Sekjen Partai NasDem DPC Aceh Tamiang, Muhammad Yunansyah, akhirnya Zulfikar bisa kembali ke Aceh Tamiang dan bergabung dengan Partai NasDem Aceh Tamiang yang diketuai oleh seorang kontraktor, bernama Ir. Muliadi. 

Saat Pilkada kemarin, Zulfikar menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Hamdan Sati-Izwardi (HI) dan juga mendapat mandat dari Hamdan Sati sebagai kuasa pelapor Hamdan Sati atas tudingan Hamdan Sati bahwa buletin ARAH diduga telah mencemarkan nama baiknya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini