-->

Polisi Amankan WNA Cina Bervisa Turis Jualan Pakaian di Aceh Timur

20 Maret, 2017, 21.53 WIB Last Updated 2017-03-22T14:33:41Z
ACEH TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menghentikan aksi seorang warga negara asing (WNA) asal Propinsi Guangdong, Cina karena hanya bermodal paspor/visa kunjungan (turis) berani nekad berjualan pakaian secara keliling di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, WNA Cina yang bernama Hong/Junzong diamankan oleh pihak kepolisian pada saat sedang berjualan pakaian di Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Senin (20/3/2017) siang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, SIK, M.Hum mengatakan, kronologi kejadiannya berawal dari laporan yang disampaikan oleh seorang warga Desa Kliet, Rommy (31) yang saat itu, sekira pukul 13.30 WIB sedang melintas di simpang desa setempat.

Menurut keterangan Rommy, kata Kapolres, dirinya melihatnya banyak warga mengerumuni mobil Toyota Kijang Inova, Nomor Polisi (Nopol) BK 161 S. Setelah didekati dilihat oleh Rommy, seorang pria sedang menawarkan dagangan berupa pakaian kepada sejumlah warga.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, karena penasaran Rommy berupaya mendekat ke lokasi keramaian, lalu penjual tersebut menawarkan barang dagangannya kepada Rommy yang menaruh curiga kepada penjual yang logat bahasa Indonesia-nya kurang fasih.

Akibat kecurigaannya itu, Rommy menanyakan tentang dari mana asal sang penjual pakaian, dan dijawab dari Medan. Namun saat ditanya identitasnya, penjual yang berstatus WNA itu menunjukan paspornya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Cina, dengan nama Hong/Junzhong.

Kapolres menambahkan, karena melihat gelagat yang mencurigakan, kemudian Rommy menghubungi Polres Aceh Timur. Memperoleh informasi tersebut, anggota Opsnal Polres Aceh Timur langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan Hong/Junzhong.

Lanjut Kapolres, saat mengamankan Hong/Junzhong, petugas  turut mengamankan, paspor/visa kunjungan (turis) atas nama Hong/Junzhong, berikut barang dagangannya, 13 buah jam tangan serta uang tunai sejumlah Rp.9.993.000, (Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Kapolres juga menyatakan, visa yang digunakan Hong/Junzhong adalah visa kunjungan (turis) tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan. Hal tersebut jelas melanggar Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, karena visa kunjungan tidak boleh melakukan aktivitas niaga.

Dia juga menuturkan, terkait penggunaan visa, akan dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi, sementara keberadaan barang dagangan yang diduga berasal dari luar negeri akan ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Aceh Timur, guna diketahui ada tidaknya unsur pidananya.

"Kami terus akan melakukan pengawasan terkait hal-hal seperti ini dan giat pengawasan. Kami juga mengapresiasi atas perhatian warga yang ikut menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Timur dengan cepat memberikan informasi kepada kami," pungkas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.[Tz/Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini