-->








PT. Delima Makmur Buat Parit Gajah di Lahan Kelompok Tani

19 Maret, 2017, 21.47 WIB Last Updated 2017-03-22T14:38:33Z
ACEH SINGKIL - PT. Delima Makmur diduga telah melakukan pembuatan parit gajah sebagai tapal batas pada lahan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera, Desa  Biskang, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Wakil Ketua Kelompok Tani Sejahtera, Khairul Amri bahwa PT Delima Makmur yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit melakukan pembuatan parit gajah diatas lokasi Kelompok Tani Sejahtera dilaksanailaksanakan dengan menggunakan alat berat jenis Excavator (Beko) tanpa seizin dari masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani.

Akibat tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, membuat masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Sejahtera merasa dirugikan dan keberatan serta meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut untuk diselesaikan secara Arif dan bijaksana.

Berdasarkan data yang ada, lahan kelompok Tani Sejahtera tersebut  memiliki luasan kurang lebih 340 hektar yang berada pada satu hamparan dengan jumlah anggota kelompok  sebanyak 185 orang.

Kader Partai Nasional Aceh (PNA) Cabang Danau Paris menyampaikan bahwa lahan masyarakat atau lahan Kelompok Tani Sejahtera tidak termasuk ke dalam area HGU PT. Delima Makmur, sebaliknya lahan tersebut berada diluar areal HGU PT.Delima Makmur.

"Pada saat pihak perusahaan hendak melakukan pembuatan parit gajah, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera sudah pernah melarang agar pihak perusahaan untuk tidak melakukan pembuatan parit gajah pada lahan milik Kelompok Tani Sejahtera. Sayangnya, hal itu tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan, bahkan perusahan melalui pihak rekanan tetap melakukan pekerjaan pembuatan parit gajah diatas lahan milik kelompok tani," jelasnya.

Tidak sampai disitu, kata dia, pada pertengahan bulan  Februari 2017, Ketua Kelompok Tani Sejahtera juga sudah pernah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan PT. Delima Makmur untuk menghentikan aktivitas pembuatan parit gajah dilokasi lahan milik Kelompok Tani Sejahtera.

Dan surat tersebut juga turut ditembuskan ke instansi terkait seperti kepada Bupati Aceh Singkil, Ketua DPRK, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109/Singkil, Kajari Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan sejumlah pihak instansi yang terkait.

Kendati telah disurati, lanjutnya, pihak perusahaan kala itu tetap melakukan pembuatan parit gajah, bahkan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan. Oleh sebab itulah, pihaknya meminta pemerintah untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut nsecara arif dan bijaksana.

"Intinya, kami tidak ingin negara, perusahaan maupun masyarakat ada yang dirugikan," kata Amri saat ditemui LintasAtjeh.com di kediamannya, Minggu (19/03/2017).

Informasi yang dihimpun, persoalan sengketa lahan tersebut bukan hanya terjadi antara Kelompok Tani Sejahtera dengan PT. Delima Makmur, akan tetapi hal tersebut juga terjadi antara Kelompok Tani Masyarakat lainnya dengan PT. Delima Makmur.[Jamaluddin]
Komentar

Tampilkan

Terkini