-->

Vonis Datok 'Pelanggar Pilkada' Rendah, Publik Tamiang Kecewa

03 Maret, 2017, 22.30 WIB Last Updated 2017-03-04T06:40:20Z
ACEH TAMIANG - Para pelaku kejahatan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap oleh KPA Sagoe Seruway saat melarikan diri ketika Tim RI-1 dan KPA beserta Rakan Mualem Aceh Tamiang 'menggerebek' pertemuan tertutup dengan pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (08/02/2017) lalu, telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Kamis (2/3/2017) kemarin.

Sidang terhadap terdakwa 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang digelar sejak pukul 11.00 s.d 11.20 WIB kemarin, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH, dan di dampingi Hakim Anggota Junaidi serta Desca Wisnubrata SH, diputuskan bahwa; (1). Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu menguntungkan salah satu calon bupati; (2). Menjatuhkan pidana selama empat bulan, masa percobaan delapan bulan, dan (3). Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.000.- kepada masing-masing terdakwa.

Atas putusan hakim tersebut, seorang pengamat hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, Bambang Antariksa SH,MH, Jum'at (3/3/2017) kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa keputusan hakim (vonis) yang dijatuhkan kepada 6 (enam) terdakwa kejahatan Pilkada Aceh Tamiang, yakni 5 (lima) Datok Penghulu dan 1 (satu) Kepala Mukim Imam yang ikut pertemuan tertutup dengan pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, merupakan keputusan yang jauh dari rasa keadilan.

Menurut Bambang, keputusan Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang  yang hanya mempidanakan ke-enam terdakwa kejahatan pilkada selama empat bulan, dengan masa percobaan delapan bulan, telah melemahkan rasa keadilan bagi para paslon bupati-wakil bupati yang ikut pada pelaksanaan Pilkada 2017 Aceh Tamiang kemarin. Selain itu, juga terkesan telah menghilangkan rasa keadilan terhadap para masyarakat Aceh Tamiang yang menghendaki Pilkada 2017 berjalan secara damai, adil, jujur dan bersih.

Oleh Karena itu, jelas Bambang, Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan memutus perkara ke enam terdakwa kejahatan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Hakim Ketua Zufida Hanum SH, dan didampingi Hakim Anggota Junaidi serta Desca Wisnubrata SH, dianggap telah gagal dalam menerapkan keadilan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang. Padahal, pembuat Undang-Undang (UU) telah memberikan ancaman pidana minimum.

Dia juga menambahkan, putusan hukuman percobaan yang diputuskan terhadap ke-enam terdakwa tersebut tidaklah menimbulkan efek jera dan hal ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya terkait hukum yang mengatur tentang Pilkada 2017. Selain itu, kata Bambang, para oknum aparatur sipil negara atau oknum aparatur pemerintahan akan menyimpulkan bahwa ketidaknetralan mereka pada pelaksanaan Pilkada 2017 hanya diganjar hukuman yang sangat ringan, yakni percobaan.

Lanjut Bambang, keputusan tersebut juga dapat dijadikan cerminan bahwa sistem penyelenggaraan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Tamiang telah ternodai. Dan secara subtansi hukum, pembuat Undang-Undang (UU) sudah baik dengan menyediakan ancaman pidana minimum, demikian juga para masyarakat yang memiliki kesadaran akan hukum telah ikut berpartisipasi untuk berjalannya penegakan hukum pada Pilkada 2017 kemarin,dengan melakukan pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana Pilkada 2017.

Tetapi, jelasnya lagi, dua subsistem tadi, yakni subtansi Undang-Undang dan masyarakat yang berhukum, tidak sejalan dengan tingkah polah oknum aparatur penegak hukum yang memeriksa dan memutus perkara. Jadi, sudah sepantasnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding atas keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang terhadap enam terdakwa kejahatan Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Untuk diketahui bahwa masyarakat Aceh Tamiang sangat berharap semoga proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan Pilkada Aceh Tamiang, khususnya para oknum aparatur pemerintahan yang mengikuti pertemuan tertutup dengan pasangan calon (Paslon) Bupati Aceh Tamiang nomor urut dua, Hamdan Sati dan Izwardi (HI) di Mess Merah PT. Mapoli Raya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), harus ditegakkan secara transparan, jujur, adil, dan tidak berjalan secara ecek-ecek, sehingga tidak menjadi ejekan secara berjama'ah kepada oknum aparatur penegakan hukum di Aceh Tamiang," demikian ungkap Bambang Antariksa, SH, MH.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini