IST |
ACEH SELATAN - Oknum dukun berinisial SK menggegerkan warga Gampong Pawoh, Kecamatan Labuhanhaji, Aceh Selatan. Pasalnya, sejumlah masyarakat yang berobat padanya beberapa waktu lalu diduga mempraktikkan cara beribadah shalat lima waktu secara sesat karena diluar ajaran Islam (tidak sesuai rukun shalat).
Kasus tersebut terbongkar ke publik karena adanya pengakuan warga yang mengungkapkan kalau oknum dukun tersebut disebut-sebut sempat menjadi imam shalat lima waktu yang diikuti sejumlah masyarakat yang berobat tanpa rukuk dan sujud.
Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, bukan itu saja, oknum dukun tersebut juga disebut-sebut sempat menghina dan mencaci maki para ulama kharismatik Labuhanhaji Raya, selain mempraktikkan shalat lima waktu diluar ajaran Islam. Curiga dengan informasi yang ada, akhirnya warga lainnya melakukan penyelidikan untuk melihat praktik dugaan penyebaran ajaran sesat dengan modus praktik perdukunan.
Setelah diselidiki ternyata warga yang berpura-pura berobat, ada melihat oknum dukun tersebut melaksanakan shalat tanpa rukuk dan sujud sehingga dinilai tidak memenuhi rukun shalat.
Camat Labuhanhaji T. Masri yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/04/2017), membenarkan pihaknya mendengar informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga Gampong Pawoh yang berprofesi sebagai dukun (paranormal) melakukan ibadah shalat diduga tidak sesuai rukun shalat.
“Informasi dari masyarakat memang sudah kami terima, tapi kami belum bisa memastikan apakah benar oknum dukun tersebut melakukan ibadah shalat tidak sesuai ajaran islam," katanya.
Untuk memastikannya, sambung dia, kami bersama pejabat Muspika Labuhanhaji berencana akan menjumpai langsung masyarakat termasuk oknum tersebut untuk menginvestigasi secara langsung.
"Supaya tidak ada pihak yang dirugikan terhadap informasi yang telah beredar luas itu,” kata Camat T. Masri.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Selatan, Tgk. Attarmizi Hamid menyatakan pihaknya tahu permasalahan tersebut melalui surat pengaduan yang dilaporkan secara resmi kepada pihaknya oleh pihak Kepala Desa Pawoh Kecamatan Labuhanhaji.
“Meskipun sudah ada laporan melalui surat, MPU Aceh Selatan tetap akan melakukan proses penyelidikan dan investigasi kembali untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang benar sesuai fakta di lapangan. Hal ini juga untuk menghindari terjadinya fitnah ditengah-tengah masyarakat sehingga merugikan pihak lain,” tegas Tgk. Attarmizi Hamid.
"MPU Aceh Selatan telah membentuk tim khusus untuk menginvestigasi dan melakukan penyelidikan secara lebih mendalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihak aparat Gampong Pawoh. Dalam waktu dekat tim yang telah dibentuk tersebut segera akan bekerja turun ke lapangan," terangnya.
Persoalan ini, katanya, baru akan kami laporkan kepada MPU Provinsi Aceh dan pejabat Forkopimda Aceh Selatan jika berdasarkan hasil penyelidikan tim yang telah dibentuk tersebut memang menemukan fakta dan data yang akurat serta bisa dipertanggungjawabkan bahwa oknum dukun dimaksud benar-benar telah melaksanakan ibadah shalat selama ini tidak sesuai ajaran islam.
"Namun jika informasi tersebut ternyata tidak benar, maka persoalan miskomunikasi ini kami minta cukup diselesaikan di tingkat gampong atau kecamatan,” tandas Tgk. Attarmizi Hamid.[Red]