-->








Pemkab Aceh Timur Beri Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

16 Mei, 2017, 09.58 WIB Last Updated 2017-05-16T02:58:45Z
ACEH TIMUR - Terkait adanya dugaan kasus pelecahan oleh JND kepada salah seorang teman sekantornya pada beberapa hari yang lalu, Pemkab Aceh Timur telah memberikan sangsi tegas.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Didi Farisha kepada LintasAtjeh.com, Senin (15/05/2017), bahwa atas nama yang bersangkutan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Timur.

Kata dia, Pemerintah Aceh Timur telah mengambil sikap serta tindakan tegas terhadap tersangka JND yaitu telah memberhentikan atau mencopot jabatannya sebagai Kepala Bidang Diklat Aceh Timur.

"Justru pembebasan jabatan itu kita lakukan terhadap JND untuk memudahkan penyelidikan pihak Kepolisian," jelasnya  Didi.

"Berdasarkan informasi yang diterima dari rekan-rekan PNS lainnya, korban memiliki kemampuan bela diri Taekwondo bahkan saat kejadian korban melakukan perlawanan," ungkapnya.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini