-->








FPRM: Tes Urine Karyawan PT Evan Indonesia Terindikasi Banyak Kejanggalan

13 Juni, 2017, 23.52 WIB Last Updated 2017-06-13T16:55:26Z

IST
ACEH TAMIANG - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh memberikan apresiasi terhadap pragram pelaksanaan tes urine terhadap karyawan oleh pihak perusahaan perkebunan, PT. Evan Indonesia (EI), yang beroperasi di Kampung Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal 21 April 2017 kemarin.

Pelaksanaan tes urine merupakan salah satu program yang sangat mulia dalam upaya mengurangi kejahatan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja perusahaan perkebunan terkait, seperti amanah yang tertuang pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor: 11 Tahun 2005, Pasal 2 Ayat (1), tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.

"Namun anehnya, program tes urine yang dilaksanakan oleh PT. Evan Indonesia terindikasi memunculkan sejumlah kejanggalan. Bahkan ada dugaan bahwa perusahaan perkebunan modal asing tersebut telah mengangkangi sejumlah amanah yang tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Selasa (13/06/2019).

Akibat munculnya sejumlah indikasi kejanggalan pada pelaksanaan tes urine kemarin, atas nama Ketua FPRM Aceh, Nasruddin menyampaikan himbauan kepada pihak perusahaan perkebunan PT. Evan Indonesia agar bersedia memberikan penjelasan secara jujur dan transparan  kepada pihak publik.   

Kata Nasruddin, adapun sejumlah indikasi kejanggalan yang patut mendapatkan penjelasan secara jujur dari pihak PT. Evan Indonesia, diantaranya, terkait tentang 'kenapa' pelaksanaan tes urine pada tanggal 21 April 2017 kemarin, hanya dilakukan kepada seratusan karyawan saja, serta tidak secara menyeluruh.

Selain itu, terangnya lagi, publik juga mempertanyakan tentang kenapa pelaksanaan tes urine kemarin, PT. Evan Indonesia tidak melibatkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) ataupun Satuan Reskrim Narkoba Polres Aceh Tamiang.

"Bahkan, para petugas medical check-up yang melakukan tes urine juga didatangkan dari salah satu rumah sakit yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut), dan tidak ada dari Kabupaten Aceh Tamiang. Aneh, PT. Evan Indonesia beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, namun ketika melaksanakan program kerja, perusahaan tersebut terkesan tidak membangun kerja sama dengan pihak instansi yang ada di kabupaten setempat," beber Nasruddin.

Ironisnya lagi, ungkap Nasruddin, pihak Human Resousce Development (HRD) PT Evan Indonesia yang datangkan dari Jakarta, saat berada di Aceh Tamiang, pada tanggal 26 Mei 2017 kemarin, memberitahukan kepada sejumlah 21 (dua puluh satu) karyawan yang hasil tes urinenya dinyatakan positif, harus menjalani proses rehabilitasi selama dua bulan di klinik yang ditunjuk oleh pihak perusahaan.

Dia juga menuturkan, pada saat menentukan tentang biaya rehabilitasi, pihak perusahaan terkesan plintat-plintut, sehingga hal tersebut menimbul kecurigaan bagi pihak publik. Pada saat pertama kali disampaikan oleh pihak HRD, muncul angka untuk biaya rehabilitasi sejumlah Rp.10 Juta per-karyawan. Biaya tersebut harus ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan dan perusahaan akan memberikan pinjaman yang nantinya akan dipotong melalui uang gaji.

Namun, lanjutnya, karena para karyawan merasa keberataan dengan angka Rp.10 Juta, pihak perusahaan kembali menurunkan jumlahnya menjadi Rp.7,5 Juta. Namun angka tersebut masih dianggap mahal, dan akhirnya para karyawan mendatangi langsung ke klinik tempat mereka akan direhab, yang beralamat di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, kawasan Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed. Setelah terjadinya proses tawar-menawar, biaya rehab kembali turun menjadi Rp.4,5 Juta.

Mantan aktivis '98 tersebut turut mempertanyakan tentang beredarnya kabar bahwa pihak perusahaan perkebunan PT. Evan Indonesia tidak akan membayar gaji para karyawan yang sedang menjalani proses rehabilitasi selama dua bulan berturut-turut. Jika kabar itu benar, Nasruddin mendesak PT. Evan Indonesia untuk menjelaskan dasar hukumnya.

Nasruddin mengingatkan kepada PT. Evan Indonesia bahwa sejumlah 21 (dua puluh) karyawan yang saat ini sedang tidak bekerja selama dua bulan karena harus menjalani proses rehabilitasi (sakit_red). Dia juga menyampaikan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor: 13 Tahun 2003 Pasal 1, Ayat (3), bahwa pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Terang Nasruddin, pada Pasal 93 ayat (1) UU, memang mendapat penjelasan, ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Tapi ada pengecualian-pengecualian terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan namun disebabkan alasan-alasan yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, seperti misalnya karena sakit, dll.

"Sadarkah pihak menajemen PT. Evan Indonesia bahwa saat ini adalah bulan Ramadhan dan sebentar lagi kita selaku umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H. FPRM tidak menghiraukan para karyawan yang telah terbukti positif saat dilakukan tes urine, namun tidak mampu membayangkan wajah-wajah pilu para anak isteri mereka. FPRM Aceh juga mendapatkan informasi bahwa pada saat ini, dari sejumlah 21 karyawan, baru 10 karyawan yang mendapatkan dana pinjaman dari perusahaan untuk anggaran rehabilitasi. Namun akibat adanya perintah dari perusahaan agar mereka semua harus berada diklinik yang telah ditunjuk pihak perusahaan, maka selama ini mereka terpaksa membenani pihak keluarga masing-masing untuk mengusahakan biaya hidup. Demi hadirnya nilai-nilai keadilan bagi para anak bangsa di Kabupaten Aceh Tamiang, saya memohon kepada semua pihak, khususnya pihak Pemda, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta DPRK Aceh Tamiang agar turut memberikan kepedulian," pungkas Nasruddin.

Saat berita ini dipublikasikan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi pihak menajemen perusahaan perkebunan PT. Evan Indonesia.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini