-->




Sidang Terdakwa 'Pencurian' di Tanjung Karang Memasuki Tahap Pemanggilan Saksi

09 Agustus, 2017, 00.56 WIB Last Updated 2017-08-08T18:30:32Z
ACEH TAMIANG - Muhammad Saleh Bin (Alm) Ridwan, terdakwa kejahatan tindak pidana 'pencurian' di rumah ASN Dinas Kesehatan Pemkab Aceh Tamiang, Rismalina S.Si, Apt, yang beralamat di Dusun Family, Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru,  telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Selasa (01/08/2017) kemarin.

Sidang lanjutan terhadap sang terdakwa kejahatan tindak pidana 'pencurian' yang sangat meresahkan masyarakat di Kampung Tanjung Karang dan sekitarnya, lalu ditangkap serta diserahkan oleh warga setempat ke Mapolsek Karang Baru, pada 18 April 2017 lalu, kembali digelar di Ruang Utama PN Kuala Simpang, Selasa (08/08/2017).


Pantauan LintasAtjeh.com, pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Affandi Tarigan SH, yang digantikan oleh Yunasrul SH, menghadirkan tiga saksi untuk persidangan pembuktian, masing-masing bernama Rismalina S.Si, Apt (korban), Irma Wati SP.d, dan Wak Zahara. 

Disela-sela jadwal persidangan di PN Kuala Simpang, pihak korban, Rismalina S.Si, Apt,  yang didampingi oleh saksi, Irmawati SP.d, saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan jenis-jenis barang yang dicuri oleh terdakwa diantaranya, satu unit laptop, kalung, gelang, dan cincin emas milik anaknya serta sejumlah uang tunai yang disimpan dalam lemari. Kerugian material diperhitungkan sebesar Rp. 10 Juta.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini