-->








Istri Napi Narkoba Datangi Kejari Lhoksukon, Alasannya Mengejutkan!

21 September, 2017, 05.07 WIB Last Updated 2017-09-20T22:07:59Z
ACEH UTARA - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah ungkapan yang menggambarkan apa yang dialami oleh Yati  Mawar binti M. Sabi istri dari Mus bin Ib, warga Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh yang tak lain adalah salah satu terpidana 15 tahun dalam kasus narkoba.

Didampingi Basri Koordinator YARA Aceh Timur, Yati mendatangi Kantor Kejari Lhoksukon untuk mempertanyakan sekaligus menagih janji oknum Jaksa yang berinisial Fah yang diduga telah mengelabui dirinya dan uang senilai 50 juta.

Namun hingga pukul 18.00 WIB, tak satupun pimpinan Kejari Lhoksukon yang ditemui oleh Yati bersama pihak YARA, saat dicoba dihubungi oknum Jaksa FAH tidak bersedia mengangkat telepon dirinya.

Kepada wartawan, Yati yang didampingi Basri dari YARA Aceh Timur menceritakan jika suaminya oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon pada 22 Agustus 2017 telah memvonis 15 tahun 1 bulan kepada suaminya dan satu unit mobil Honda Accord warna merah No.Pol BK-1077-KS beserta STNK miliknya juga disita oleh negara.

Namun kedatangannya ke Kejari Lhoksukon yakni ingin meminta tanggungjawab serta janji oknum Jaksa Fah yang telah meminta uang 50 juta darinya pada 07 Agustus 2017 dengan dijanjikan suaminya akan mendapat keringanan hukuman serta mobil sedan miliknya akan dikembalikan setelah sidang.

Yati menyampaikan permintaan sang oknum Jaksa tersebut dipenuhinya, dengan cara meminjam uang sanak keluarga akhirnya uang 50 juta yang diminta oleh oknum Jaksa Fah terkumpul.

Beberapa pekan kemudian sebelum vonis dijatuhkan oleh Hakim, Yati dihubungi oleh oknum Jaksa tersebut dan diminta untuk segera menyerahkan uang tersebut kepadanya agar dapat segera diuruskan ke Hakim soal ringan hukuman dan mobil sedan tersebut.

Yati dengan ditemani oleh adik dan anaknya yang masih dalam gendongan kembali berangkat dari medan tempat dirinya berdomisili saat ini menuju ke Lhoksukon dan menginap dirumah pakciknya yang tidak jauh dari kantor pengadilan Lhoksukon.

Esok harinya tanggal 28 Agustus 2017 kembali mendapat telepon dari oknum Jaksa tersebut sekitar pukul 16.00 WIB yang meminta dirinya untuk segera mengantar uang 50 juta tersebut ke ruang kerja oknum Jaksa Fah.

"Kemudian saya permisi sama pakcek, saya bilang mau antar uang 50 juta agar ringan hukuman dan mobil dibalikin. Sampai di kantor jaksa, saya disuruh sendirian masuk ruang kerja Pak Fah, nah disitu saya kasih uang 50 juta. 

"Bapak itu bilang ke saya, tenang aja hukuman suamimu ringan dibawah 15 tahun dan mobilnya boleh diambil kembali setelah selesai di vonis nanti," ungkap ibu empat anak ini sambil menirukan ucapan janji sang oknum jaksa tersebut.

Namun belakangan saat divonis suaminya tetap dijatuhi hukunan 15 tahun satu bulan serta mobil sedan yang dijanjikan diperbolehkan untuk diambil kembali malah disita untuk negara. Hal ini membuat Yati merasa dirinya dikelabui bahkan dibola-bola oleh oknum Jaksa Fah yang sempat ditemuinya sebelum kedatangannya bersama YARA kemarin.

"Begitu saya dengar vonis suami saya 15 tahun satu bulan dan mobil disita negara, langsung saya jumpai Pak Fah namun beberapa kali dia menghindar. Saya tunggui dekat mobilnya didepan pengadilan, waktu sudah keluar sidang langsung saya tanya gimana janji bapak kemarin kenapa mobilnya disita negara. Jawabnya, oh saya gak tahu coba jumpai Pak Hakim Wahab karena itu urusannya. 

"Saya cuma urus orangnya saja," ujar Yati menirukan jawaban yang diterimanya saat meminta tanggungjawab janji Jaksa Fah setelah diberikan uang 50 juta.[AZ]
Komentar

Tampilkan

Terkini