-->








Kopolres Langsa: Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sedang Ditangani Penyidik

24 September, 2017, 12.54 WIB Last Updated 2017-09-24T07:10:03Z
LANGSA - Satreskrim Polres Langsa saat ini sedang memproses kasus pencabulan yang diduga dilakukan RAM (16), salah seorang siswa kelas VIII SMP terhadap bocah berusia 9 tahun di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prekasa, SIK, kepada LintasAtjeh.com melalui telepon selularnya, Minggu (24/09/2017).


"Kasus pencabulan tersebut saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Langsa," kata Kapolres Langsa.

Menurut Kapolres, untuk mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan RAM terhadap tetangganya sendiri, tim penyidik terkendala dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan belum memenuhi syarat. Maka dari itu, pihaknya berharap kepada keluarga korban agar sedikit bersabar. 

"Kita berharap pihak keluarga korban bersabar, karena proses hukum masih berjalan," himbau Kapolres.

"Karena Kepolisian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka haruslah disertai alat bukti dan keterangan saksi-saksi, tidak bisa serta merta setelah menerima laporan lantas terlapor ditetapkan jadi tersangka tampa proses pemeriksaan lebih dulu," jelasnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Langsa akan selalu serius dan berupaya semaksimal mungkin dalam menangani serta mengungkap berbagai kasus di wilayah hukumnya.

"Tidak ada laporan masyarakat yang ditutup-tutupi atau yang diendapkan, semua akan ditindak sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI," tegasnya.


Untuk itu, sambung Kapolres, kita mengajak semua pihak agar dapat bersinergi dalam penanganan kasus ini dan tetap menjaga keamanan serta kenyamanan supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan semua pihak. 

"Terlebih lagi bagi keluarga korban, jangan sampai mudah terpancing oleh pihak-pihak yang sengaja memperkeruh keadaan," pungkas Kapolres.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini