-->




Kejari Asel Gelar Cerdas Cermat Duta Pelajar Sadar Hukum Siswa SMA/SMK

20 Oktober, 2017, 04.21 WIB Last Updated 2017-10-19T21:21:13Z
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan menggelar lomba cerdas cermat duta pelajar sadar hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Aceh Selatan, di Rumoh Agam, Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, Kamis (19/10/2017).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan Karmasyah, S,Sos, MM dan turut dihadiri oleh Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan Drs. Martunis, Kepala UPTD PPMG wilayah IX Tapaktuan Dinas Pendidikan Aceh Drs. Adi Murta, Kadis Pemuda dan Olahraga Drs. H. Syamsurijal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aceh Selatan Karmansyah, S.Sos, MM, mengatakan kegiatan seleksi duta pelajar sadar hukum tingkat SMA/SMK se-Kabupaten Aceh Selatan tahun 2017 adalah agenda sadar hukum tingkat SMK/SMA sesuai dengan surat kepala UPTD PPMG wilayah IX Tapaktuan Dinas Pendidikan Aceh nomor : 893.5/738/H.9 /2017 tertanggal 20 September 2017.
"Kegiatan ini bertujuan supaya siswa-siswi memahami fungsi serta peran dalam pembangunan bangsa dan negara," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan perlunya dibuat peraturan adalah agar kehidupan berjalan dengan baik sehingga tercipta masyarakat yang adil dan beradab. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa maka dari itu pelajar harus bisa memahami dan menerapkan tentang arti pentingnya hukum

"Para duta hukum ini diharapkan menjadi pelopor kesadaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat pada umumnya. Program ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelajar sebagai generasi penurus bangsa," jelas Karmansyah.

Sebelumnya Kajari Aceh Selatan Munif, SH, mengatakan dalam kehidupan sehari-hari kita tidak pernah terlepas dari aturan-aturan dalam hal ini disebut norma kehidupan.

"Maksudnya, norma adalah kaedah berperilaku dalam keseharian. Norma itu antara lain menjadi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum," tuturnya.

Ia merincikan, bahwa norma hukum adalah norma yang dibuat oleh negara dan diakui oleh masyarakat dan dipaksakan untuk ketertiban.

"Diharapkan dengan kegiatan ini adik-adik yang belum mengetahui hukum bisa mengetahui, setelah mengetahui tidak cukup, haruslah diamalkan," harapnya.

Menurutnya, khusus di Aceh norma hukum ada yang berbentuk qanun, qanun bukan merupakan norma agama karena dilihat dari sisi pembuatannya adalah norma hukum, dengan keistimewaannya Aceh bisa melahirkan qanun nomor 6 tahun 2014 yaitu hukum jinayat.

"Hukum yang diatur dalam qanun itu adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam. Kenapa di Aceh harus pakai jilbab dan kenapa di Aceh tidak boleh berduan ditempat gelap yang bukan muhrim dilarang itu karena qanun ini (qanun no. 6 tahun 2014)," papar Kajari Munif.

Kegitan itu diikuti oleh 32 SMA/SMA se-Aceh Selatan masing-masing sekolah mengirim 2 orang perwakilan yang terdiri 1 siswa dan 1 siswi. Acara juga dilaksanakan didua lokasi yakni gedung rumoh Agam dan gedung rumoh Inong yang berada dalam komplek pendopo Bupati.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini