-->




Menipu 11 CPNS, Oknum PNS Diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh

20 Oktober, 2017, 02.39 WIB Last Updated 2017-10-19T19:39:36Z
IST
BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan kepada korbannya untuk dijadikan PNS yang diduga dilakukan seorang oknum pegawai negeri sipil di Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Taufiq, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com, Kamis (19/10/2017) di Maporesta Banda Aceh, membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan tersebut terhadap 11 orang yang mengikuti ujian CPNS.

"Tersangka berinisial S (50), merupakan oknum PNS di Kantor Gubernur Aceh yang diamankan pihak Polresta Banda Aceh pada 14 Oktober lalu di rumahnya dikawasan Lampineung, Banda Aceh," kata Kasat Reskrim.

"Diduga oknum tersebut telah menipu 11 korban dengan iming-iming dapat meluluskan tes CPNS untuk dijadikan PNS," tambah Kasat.

AKP Muhammad Taufiq juga menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan saksi-saksi, korban dan tersangka, aksi penipuan dilakukan tersangka dimulai pada bulan Mei 2016 hingga 2017. 'S' yang bekerja di kantor Gubernur Aceh menawarkan kepada 11 korbannya untuk mengikuti seleksi CPNS di kantor Gubernur Aceh. Tersangka berjanji dapat meluluskan dan kemudian meminta uang Rp 20-25 juta per korban. 

"Biaya itu menurut tersangka digunakan untuk pengurusan administrasi. Namun, pada 2016 tidak ada penerimaan tes CPNS dan uang korban tersebut telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," terang Taufiq.

Selain itu, sambung Taufiq, tersangka juga menjadi calo saat tes CPNS Kemenkumham. Karena para korbannya merasa tertipu, kemudian mereka (korban_red) membuat laporan ke kepolisian. 

"Korban bisa diperdaya dengan bujuk rayu tersangka dan ada juga korban orang terdekatnya. Tersangka juga membuat kuitansi setelah menerima uang dengan tujuan untuk meyakinkan para korban," ungkapnya.

"Alhasil, pelaku berhasil meraup Rp 200 juta dari perbuatan tersebut. Tersangka melanggar pasal 378joyang 372 KUHPidana," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini