-->








SMAPA Desak Polda Aceh Usut Tuntas Pelaku Perambah Hutan Lindung di Aceh Selatan

03 Oktober, 2017, 10.56 WIB Last Updated 2017-10-03T03:56:21Z
BANDA ACEH - Solidaritas Masyarakat Peduli Aceh (SMAPA) mendesak penegak hukum khususnya Polda Aceh untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus perambahan hutan lindung di Aceh Selatan.

"Kami mengharapkan kepada Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas perambahan hutan lindung di Aceh Selatan yang diduga melibatkan bupati setempat, yang baru saja terjaring razia penertiban pembalakan hutan oleh KPH V dan Tim ditempat kejadian," demikian ungkap Direktur SMAPA,  Jamaluddin, SP, dalam rilisnya ke redaksi LintasAtjeh.com, Selasa (03/10/2017).

Menurutnya, perambah hutan di wilayah hutan lindung melanggar UU kehutanan nomor 41 tahun 1999, apalagi ini dilakukan oleh pejabat negara/kepala daerah yang seharusnya ikut bertanggung jawab menjaga hutan untuk kepentingan daerah.

"Ini malah merambah hutan untuk kepentingan memperkaya pribadi untuk dikuasai secara tidak sah dengan melanggar hukum, maka perlu penegakan hukum yang berat. Hal ini dalam rangka menguatkan misi pemerintah Aceh dalam melindungi hutan Aceh (Aceh Green)," tandas Jamaluddin, SP.

Sebelumnya diberitakan Tim Gabungan Polhut, TNI/Polri dan LSM Lingkungan berhasil mengungkap adanya praktek perambahan hutan lindung di kawasan Pegunungan Jambo Batee, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (02/10/2017).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Subulussalam, Irwandi M Pante, SP, MP, yang turun langsung memimpin operasi tersebut kepada wartawan mengaku belum tahu siapa pemilik lahan tersebut. Namun dia mengakui lahan yang dirambah itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kita sudah lihat langsung hutan ini sudah dirambah, kita akan menindak tegas siapapun pelakunya," kata Irwandi M Pante sembari mengaku belum tahu pasti siapa pemilik lahan dimaksud.

"Saya belum tahu milik siapa, nanti kita akan periksa apa pemiliknya memiliki sudah dokumen," paparnya.

Ditanyai mengenai luas lahan yang dirambah, Irwandi M Pante mengaku belum bisa menghitung. Yang jelas, menurut Irwandi, pemiliknya sudah merambah hutan lindung.

"Hasil JPS titik koordinatnya masuk kawasan hutan lindung. Hari ini kita akan menyita barang bukti berupa kayu, chain saw, kunci beko dan mengamankan dua orang pekerja," ungkapnya.

Barang bukti berikut pekerja tersebut, akan diserahkan ke Polres Aceh Selatan guna pengusutan lebih lanjut. Hari ini juga BB berikut pekerja di lahan tersebut kita serahkan ke Polres Aceh Selatan," pungkasnya pada operasi yang melibatkan personel TNI/Polri dan LSM Pemerhati Lingkungan itu.[*/FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini