-->








Bertemu Wagub Sumut, Haji Uma Bahas Klaim Pulau di Aceh Singkil

30 November, 2017, 06.52 WIB Last Updated 2017-11-29T23:52:35Z
JAKARTA - Para pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh dan Sumatera Utara melakukan pengembalian formulir pendaftaran calon tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-24, tahun 2024 mendatang. Acara tersebut berlangsung di Kantor KONI pusat di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).

Proses penyerahan formulir pendaftaran calon tuan rumah PON ke-21 tahun 2024 tersebut dihadiri pejabat pemerintah daerah, pengurus KONI serta anggota lembaga parlemen dari kedua provinsi. Dari Sumatera Utara, selain para pengurus KONI juga turut hadir Brigjen (Purn) Nurhajizah Marpaung (Wakil Gubernur) dan anggota DPD RI asal Sumut, Parlindungan Purba.

Delegasi Aceh sendiri terdiri dari Drs. Dermawan, MM (Sekda Aceh), sementara jajaran pengurus KONI Aceh yang hadir yaitu H. Muzakir Manaf atau Mualem (Ketua Umum), Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak (Ketua Harian) dan Kennedi F. Husen (Bendahara) serta jajaran pengurus KONI Aceh lainnya.

Dalam kesempatan itu, turut hadir juga beberapa tokoh dan anggota dewan dari Aceh, antara lain T. Rifky Harsya (anggota DPR RI), H. Sudirman atau Haji Uma (anggota DPD RI), Iskandar Usman Al Farlaky (anggota DPRA), serta Fachrul Razi (Anggota DPD RI). Sedangkan tokoh Aceh yang turut hadir antara lain, Jufri Hasanuddin (mantan Bupati Abdya) dan Amir Faisal Nek Muhammad (Bendahara PB Percasi).

Sementara itu, H. Sudirman alias Haji Uma disela acara tersebut sempat meluangkan waktu berdiskusi dengan Wagub Sumatera Utara, Nurhajizah Marpaung. Selain membicarakan upaya mewujudkan Aceh-Sumut sebagai tuan rumah PON 2024, Haji Uma juga membicarakan masalah terkait klaim beberapa pulau kecil dalam teritorial Kabupaten Aceh Singkil yang masuk dalam dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut.

Menanggapi hal tersebut, Nurhajizah Marpaung mengungkapkan bahwa masalah tersebut sudah selesai. Menurut Wagub Sumut tersebut, hal itu terjadi lebih karena disebabkan oleh kekeliruan semata. "Ini hanya hanya kekeliruan semata dan saat ini sudah selesai, kami sudah merevisi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sumut," ujar Nurhajizah Marpaung.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini