-->




Bupati Aceh Besar Harapkan Pelayanan Izin Dipermudah Untuk Masyarakat

30 November, 2017, 05.57 WIB Last Updated 2017-11-29T22:57:11Z
ACEH BESAR - Pelayanan dan perizinan ditingkatkan lebih cepat dan bisa menjangkau semua kecamatan di Aceh Besar. Pelayanan di kabupaten ini diharapkan bisa mengikuti perkembangan birokrasi dan informasi modern di masa sekarang.

"Aceh Besar tidak boleh tertinggal dalam pelayanan publik yang modern ini, harus cepat. Harus ikuti perkembangan birokrasi dan informasi yang moderen," kata Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali ketika meresmikan pelayanan izin keliling Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, di Jantho, Rabu (30/11/2017).

Mawardi Ali mengatakan pelayanan izin keliling yang diterapkan DPMTPTSP merupakan suatu terobosan yang bagus, untuk menjangkau masyarakat yang  mengurus perizinan di wilayah yang jauh dari Ibukota Aceh Besar di Kota Jantho.

"Beroperasinya mobil pelayanan izin keliling ini, sehingga masyarakat  tidak lagi harus jauh ke Jantho," ucap Bupati Mawardi. 

"Ini bisa juga dilakukan Dinas Kependudukan melayani masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya kepala DPMPTSP Aceh Besar, Muhammad Kamil Zuhri, S.STP, menyebutkan untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar yang sangat luas yakni 2.974,12 persegi memiliki 23 kecamatan dan 604 gampong (desa). DPMPTSP melakukan improvisasi dengan menggunakan mobil melakukan pelayanan izin keliling.

Kamil mengatakan pelayanan izin keliling diprioritaskan untuk kecamatan-kecamatan yang jaraknya jauh dari kantor DPMPTSP di Jantho dan kantor perwakilan  DPMPTSP di Lambaro.

Sebutnya, maksud pelayanan izin keliling ini untuk menyelenggarakan suatu proses palayanan dan perizinan usaha yang mengandung prinsip murah, mudah, cepat dan transparan.

Ia mengungkapkan tempat yang menjadi lokasi pelayanan yaitu kantor camat atau pusat keramaian yang jauh dari kantor DPMPTSP seperti Kecamatan Lhoknga, Leupung, Krueng Raya dan Kecamatan Lembah Seulawah.

"Sedangkan waktu pelaksanaan perizinan dengan mobil akan diumumkan lewat postingan media sosial DPMPTSP dan melalui surat kepada camat," jelasnya.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini