-->




Izin PT KAI Belum Keluar, Pemko Langsa Tetap Laksanakan Pembangunan

24 November, 2017, 19.38 WIB Last Updated 2017-11-24T13:41:31Z
LANGSA - Izin penggunaan lahan eks rel milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada sepanjang jalan Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota hingga Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, diduga pihak Pemko Langsa belum memiliki izin. Namun, pembangunan jalan tersebut terus dilaksanakan.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com dari berbagai kalangan menyebutkan bahwa Perusahaan plat 'merah' milik BUMN ini belum mengeluarkan izin atas penggunaan lahan yang sekarang sudah digarap oleh Pemko Langsa. Bahkan warga yang semula menempati areal eks rel kereta api di Paya Bujok Blang Pase hingga Birem Puntong diungsikan kelahan Gampong Timbang Langsa. Hal itu dikarenakan lahan yang diduduki warga akan dibuat jalan dua jalur.

Selanjutnya kini pembangunan jalan dua jalur terus dipacu dalam penyelesaian pembangunan pengaspalan jalan dua jalur, dan kononnya Pemko Langsa menggelontorkan dana otsusnya cukup pantastis.

Adapun alokasi pembangunan jalan dua jalur telah dilaksanakan dalam medio tahun 2016 sebesar Rp 7.266.000.000 dengan pelaksaan proyek PT Mon Mata Raya dan pada tahun 2017 digelontorkan lagi dana sebesar Rp 6.207.000.000 menggunakan dana otsus dengan pelaksanaan yang sama.

Manager Aset Tanah dan Bangunan Wilayah Peureulak, PT KAI, Roby Irmawan,l saat dikomfirmasi LintasAtjeh.com via selular, Jumat (24/11/2017) membenarkan bahwa hingga saat ini Pemko Langsa belum menyelesaikan izin penggunaan lahan PT KAI yang berada di Jalan dua jalur Blang Pase hingga Birem Puntong Kota Langsa.

"Hingga saat ini belum ada penyelesaian izin penggunaan jalan tersebut oleh pihak Pemko Langsa, dimana seharusnya dipenuhi kelengkapan izin baru bisa dipacu pembangunan dimaksud," terang Roby.

Sementara itu, Asisten I Pemko Langsa Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Suriyatno, AP, M.SP, secara terpisah ditemui LintasAtjeh.com menyatakan untuk kesekian kalinya Pemko Langsa sudah melayangkan surat ke pihak PT KAI terkait izin penggunaan lahan dimaksud. Namun sangat miris, hingga saat ini belum diberikan jawaban.

"Pemko Langsa sudah berulang kali menyurati PT KAI dan belum ada satu surat balasan, seharusnya PT KAI harus mempercepat izin penggunaan lahan jalan rel itu yang kini sudah dipacu proses pengaspalannya untuk mengurai kepadatan pengguna jalan yang kini semangkin padat," jelas Yetno sapaan akrabnya.

Yetno juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU yang berlaku yakni dimana Pemerintah yang sah bisa saja mengambil alih kegunaan lahan dimaksud demi kepentingan masyarakat.

"Maunya PT KAI juga dalam hal ini jangan hanya melihat sisi mencari keuntungan saja, tapi lebih melihat kepentingan masyarakat umum," tegas Yetno secara diplomatis.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPC LSM Perintis, Zulfadli kepada LintasAtjeh.com mengatakan, ia menyarankan Pemko Langsa harus melakukan proses administrasi secara profesional untuk melegalkan areal pembangunan jalan dua jalur tersebut supaya tidak menjadi perkara hukum dikemudian hari.

"Kita berharap Pemko Langsa bisa mentaati ketentuan izin dari PT KAI sebelumnya nantinya akan berurusan dengan hukum dan tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Zulfadli.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini