-->








KCNI Keberatan Regristrasi Kartu Telpon Prabayar

01 November, 2017, 06.48 WIB Last Updated 2017-10-31T23:58:33Z
IST
JAKARTA - Regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai registrasi prabayar menimbulkan dampak negatif bagi perdagangan seluler oleh masyarakat (outlet atau konter). 

"Kami KNCI (Kesatuan Niaga 'Celluler Indonesia) telah beberapa kali menyampaikan keberatan atas aturan 1 NIK untuk 3 simcard tersebut. Termasuk dalam FGD di batam yang diselenggarakan oleh Ditjen PPI Kementrian kominfo. Tetapi,  sampai undangan ini kami sampaikan,  belum ada respon positif dari BRTI yang mewakili Kementerian Kominfo," demikian disampaikan Sekjen KNCI, Abas dalam siaran persnya, Selasa (31/10/2017).

"Secara spesifik terdampak dari satu pasal yang mengatur 1 NIK hanya 3 simcard (kartu perdana) per Operator, yang bisa diregistrasi secara mandiri oleh pengguna," tandasnya.

Untuk informasi, pada Hari Selasa 31 Oktober, sudah dimulai implementasi skema baru registrasi simcard. Bahkan tata cara pendaftaran ulang dan kartu prabayar baru, banyak beredar di pesan whatsapp mesenger dan jaringan medsos.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini