-->








Kumdam IM Beri Penyuluhan Hukum Bagi Persit dan Prajurit Kodim Simeulue

17 November, 2017, 12.07 WIB Last Updated 2017-11-17T05:07:46Z
SIMEULUE - Kodim 0115/Simeulue menerima Penyuluhan Hukum Triwulan IV TA. 2017 bagi prajurit dan Persit dari Tim Penyuluh Hukum Kodam Iskandar Muda bertempat di Aula Makodim 0115/Simeulue Desa Amaiteng Mulia,  Kecamatan Simtim, Kabupaten Simeulue, Kamis (16/11/2017).

Kegiatan dibuka oleh Kasdim 0115/Simeulue Mayor Inf Renaldi mengangkat tema "Meminimalisir pelanggaran hukum dengan mentaati hukum, guna menuju Sanggamara bangkit".

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Tim Penyuluh Hukum Kodam IM Lettu CHK Lukman Hakim, Lettu CHK Syahrul Safari, Serka Muhammad Wali, Para Perwira Staf dan Danramil jajaran Kodim 0115/Simeulue, Para Prajurit BA dan TA  Kodim 0115/Simeulue dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIII Dim 0115/Simeulue beserta pengurus Persit.

Sambutan Dandim 0115/Simeulue yang dibacakan oleh Kasdim mengatakan bahwa dengan adanya penyuluhan hukum ini, prajurit diharapkan merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari hari dengan lebih baik sehingga setiap dalam pelaksanaan tugasnya. Prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang dihadapi.

"Hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal," tegas Dandim yang dibacakan Kasdim.

Sementara itu, Lettu CHK Lukman Hakim selaku Ketua Tim Penyuluh Hukum Kodam IM mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum, penyuluhan hukum ini diberikan agar seluruh prajurit mempunyai pembekalan hukum agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Adapun materi dalam penyuluhan hukum tersebut yang meliputi bantuan hukum bagi prajurit, UU ITE (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Hukum Disiplin Militer," jelasnya.[Pen IM]
Komentar

Tampilkan

Terkini