-->








Penahanan Dua Mahasiswa Unimal Ditangguhkan, Ini Penjelasannya!

23 November, 2017, 08.31 WIB Last Updated 2017-11-23T10:34:49Z


LHOKSEUMAWE - Dua mahasiswa yang ditahan di LP Lhokseumawe oleh Majelis Hakim karena diduga merusak aset Kantor Bupati Aceh Utara saat lakukan demo beberapa waktu lalu, akhirnya diijinkan untuk pulang dengan status tahanan luar, Rabu (22/11/2017).

Surat penahanan Majelis Hakim berakhir pada tanggal 23 Nopember 2017. Namun Muji dan Rusdi dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Majelis Hakim dan mereka diwajibkan melapor sebagai tahanan luar.

"Alhamdulillah penangguhan penahanan sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim," ujar BEM Unimal, Muslem dalam siaran persnya ke redaksi LintasAtjeh.com.

Dikatakannya, kasus ini masih berjalan dan kita harap nanti Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil untuk kedua teman kita.

"Kita akan tetap terus berjuang memberikan dukungan sampai mereka benar-benar bebas," tegas Muslem.

“Surat jaminan yang sudah masuk ke PN berasal dari BEM Unimal, pihak keluarga dan Fahrul Razi,” jelas Muslem Hamidi, Ketua BEM Unimal.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jamaluddin, SH, membenarkan kalau ada tiga surat jaminan yang meminta agar kedua mahasiswa untuk dilakukan penangguhan penahanan.

“Kemarin anggota DPD Aceh Fachrul Razi, MIP, datang ke PN dan menyerahkan surat jaminan agar kedua mahasiswa diberi penangguhan penahanan,” ujarnya.

"Sampai hari ini, ada tiga surat jaminan penangguhan yang berasal dari mahasiswa, PH dan Fachrul Razi. Dan atas pertimbangan surat jaminan, maka penangguhan terhadap mahasiswa dikabulkan," tutupnya.

Sementara itu, Fachrul Razi yang diminta komentarnya hanya menjawab singkat. "Saya tidak mau berkomentar, karena kita harus buktikan dengan bekerja bukan berbicara," ujarnya singkat.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini