-->




AKBP Navri: Salmah Mengoplos Shabu dengan Gula Batu dan Garam Ikan

15 Desember, 2017, 17.47 WIB Last Updated 2017-12-15T10:47:04Z
LANGSA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa menggelar Press Release terkait penangkapan pengedar narkotika jenis shabu jaringan Langsa, Aceh Tamiang dan Sumatera Utara di Jalan Cempaka nomor 62, BTN Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Jumat (15/12/2017).

Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Drs. Faisal Abdul Naser, MH melalui Kepala BNN Kota Langsa AKBP Navri Yulenny, SH, MH yang didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang AKP Rafi Darmawan, SE menyampaikan, Penangkapan terhadap tersangka yang bernama Salmah (35), warga Dusun Suka Mulai, Desa Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang sudah diselidiki selama sebulan oleh BNNK Aceh Tamiang.


Penangkapan berawal pada 14 Desember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, personil Seksi Pemberantasan BNNK Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Kasi Pemberantasan AKP Rafi Darmawan, SE mengikuti tersangka dari Kota Kuala Simpang sampai dengan menuju Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, kemudian melakukan koordinasi pada BNN Kota Langsa.

"Setibanya di Kota Langsa, tersangka berputar-putar sebanyak 5 kali sebelum menuju rumah kontrakannya yang berada di Gampong Sungai Pauh," ungkap Navri.

Saat dilakukan penggerebekan, sambung Navri, Tim Gabungan menemukan sebuah wadah Pirek berisi narkotika jenis shabu yang diletakkan didalam kulkas seberat 334,44 Gram, 1 bungkus kecil narkotika jenis shabu seberat 27,54 Gram, bahan campuran berupa gula batu dan garam ikan.

"Gula batu dan garam ikan digunakan tersangka untuk mengoplos shabu yang akan diedarkan," terang Navri.

Menurut pengakuan tersangka, tambahnya, suami kedua Salmah berinisial M, saat ini berada di Lapas Narkotika Langsa dengan kasus shabu yang diringkus pihak Polres Aceh Tamiang pada tahun 2014 dengan barang bukti sebanyak 2 Kg dan divonis 14 tahun penjara.

"Dalam buku tabungan tersangka terdapat transaksi yang mencurigakan, disitu tercatat pernah melakukan transaksi uang sebesar 1 milyar rupiah, 300 juta rupiah dan 200 juta rupiah," bebernya.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan dan mengusut hingga tuntas kasus pengedar narkotika jenis shabu ini," pungkasnya.

Dalam Press Release tersebut, dari raut wajah Salmah tidak ada rasa penyesalan atas tindakannya yang telah merusak generasi bangsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini