-->








BSUIA Fasilitasi Pembuatan Qanun Gampong Tentang Pengelolaan Hutan Gampong di Kuala Langsa

17 Desember, 2017, 16.38 WIB Last Updated 2017-12-17T09:53:34Z
LANGSA - Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) memfasilitasi pembuatan Qanun Gampong tentang pengolahan dan pemanfaatan hutan mangrove melalui program Shared Resources Joint Solutions (SRJS Aceh) di Balai Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Minggu (17/12/2017).

Khairul Husna Ahmad, Fasilitator BSUIA dalam program SRJS kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa kegiatan ini didukung oleh kualisi NGO Lokal yaitu, World Wide Fund For Nature (WWF), Forum DAS Krueng Peusangan (FDKP) dan BSUIA.

"BSUIA fokus untuk memperhatikan hutan mangrove. Tujuannya untuk penyelamatan lingkungan, menjaga ketahanan pangan, mencegah iklim global dan lainnya. Hal itu sesuai dengan tujuan program SRJS," terang Khairul Husna yang akrab disapa Nyanyak.

Nyanyak menambahkan, penyelenggaraan Hutan Gampong dimaksudkan untuk memberikan peluang kepada masyarakat setempat melalui BUMG dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari dengan melibatkan kaum perempuan dan kelompok masyarakat yang rentan.

"Penyelenggaraan Hutan Gampong bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," imbuhnya.

"Pemanfaatan kawasan Hutan Gampong adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya dan peruntukannya," tandasnya.

Sementara itu, Rusmadi, SKM Geuchik Kuala Langsa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak NGO, MAA, Bagian Hukum Pemko Langsa, Dispora, Polmas, Babinsa, Perangkat Gampong, Tokoh Pemuda Tokoh Adat dan tokoh Agama yang membantu pembentukan Qanun dan Sosialisasi Qanun Gampong tentang pengelolaan mangrove. 

"Dengan adanya Qanun Gampong, kedepan desa bisa mengolola Aset yang ada di wilayah gampong melaui BUMG Kuala langsa, dan masyarakat bisa sejahtera," ucapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Danramil yang diwakili Batuud Pelda Mansyur, Dahliansyah Dinas Pariwisata, Staf Bagian Hukum Pemko Langsa Muksalmina, SHi, MAA Kota Langsa Tgk Zainal Abidin,  Polmas Kuala Langsa Brigadir Hendra S, Babinsa Kuala Langsa Serka Fauzi, Rusmadi SKM Geuchik Kuala Langsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini