-->








Agen Sabu 'Desa Bundar' Diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang

11 Januari, 2018, 14.30 WIB Last Updated 2018-01-11T07:30:46Z
ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menciduk seorang tersangka agen narkotika jenis sabu-sabu, berinisial RS (32), warga Dusun Rukun, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, di rumahnya yang beralamat di Dusun Rukun Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Rabu (10/01/2018) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK,MH, melalui Kasatres Narkoba IPTU Wijaya Yudistira Putra, SH, kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penangkapan tersangka RS, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga bahwa selama ini tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Kasatres Narkoba turut menjelaskan, setelah mendapat informasi dari warga, langsung dilakukan penyelidikan singkat. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, para petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka. Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan setelah ditimbang berat BB tersebut 0,15 Gram.

Lanjutnya, selain menyita satu paket sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari tangan tersangka yakni uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sejumlah Rp. 400 Ribu dan satu set alat penghisap sabu seperti bong, kaca pirex, sendok sabu, gunting serta 1 unit HP Nokia berwarna putih.

Hasil interogasi, tersangka membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut miliknya, yaitu sisa terakhir dari penjualan. 1 set alat penghisap sabu juga miliknya yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. Diakui, selain menjual sabu-sabu, tersangka juga mengkonsumsi yang dijualnya, dibeli dari Boyes, namun tersangka tidak mengetahui alamat lengkap Boyes.

Tambahnya lagi, saat dilakukan penangkapan terhadap Boyes, ternyata momor hand phone-nya sudah tidak aktif lagi dan terhadap tersangka Boyes telah dikeluar Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka RS beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Aceh Tamiang, guna pemeriksaan lebih lanjut," demikian ungkap Kasatres Narkoba Polres Aceh Tamiang, IPTU Wijaya Yudistira Putra, SH.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini