-->








Bupati Aceh Tamiang Keluarkan Instruksi Peningkatan Syiar Islam Kepada ASN dan PDPK

05 Januari, 2018, 03.56 WIB Last Updated 2018-01-04T20:56:30Z
ACEH TAMIANG - Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022, H. Mursil SH, MKn, dan H.T Insyafuddin ST, telah menunjukkan itikad dalam hal penegakan disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) yang mengabdi di lingkungan pemerintah kabupaten yang bergelar 'Bumi Muda Sedia'.

Hari pertama kerja, Selasa (02/01/2018) kemarin, Wakil Bupati, H.T Insyafuddin, ST, langsung memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) di jajaran di Sekretariat Daerah Ka­bupaten (Setdakab) Aceh Tamiang.

Pagi itu, wakil bupati menyampaikan agar kegiatan apel pagi dapat dilakukan setiap hari kerja, serta menegaskan untuk selalu menerapkan sikap kedisiplinan dalam menjalankan tupoksi masing masing sebagai abdi negara. 

Penegasan dari wakil bupati pada apel pagi pertama kemarin, semakin disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya 'Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor: 400/67 Tentang Pembacaan. Umul Qur'anb (Al Fatihah), Pengajian Yasin Bersama, dan Shalat Berjama'ah di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang'.

(Baca: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Aceh Tamiang Pimpin Apel ASN)

Instruksi yang ditandatangi langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, MKn, Kamis (04/01/2018), ditujukan kepada para asisten di lingkungan setdakab setempat, para staf ahli, Sekretaris DPRK, para kepala dinas dan badan, Direktur RSUD, para camat, para kabag, para kepala Sekretariat MPU, MPD, MAA, KIP dan Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. 

Adapun tiga poin yang tercantum pada instruksi tersebut, yakni Satu, membacakan Ummul Qur'an (Al Fatihah) pada setiap pembukaan apel yang dipimpin oleh Pembina Apel. Kedua, mengadakan pengajian Yasin ‎bersama setiap hari Kamis pada pukul 08.00 s/d 08.30 WIB, (pengganti apel pagi) yang diikuti oleh seluruh ASN dan PDPK di lingkungan kerja masing-masing. Ketiga, diintruksikan agar menghentikan aktivitas sementara pada saat masuk waktu shalat Dzuhur dan Ashar serta melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar bagi SKPK yang memiliki mushalla di lingkungannya.

Pada surat itu dijelaskan bahwa keluarnya 'Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor: 400/67' dalam rangka meningkatkan syiar Islam dan guna mendukung Visi Bupati Aceh Tamiang Periode 2017-2022 yaitu "Aceh Tamiang Mandiri dan Berdaya Saling Menuju Masyarakat Islami Yang Sejahtera", serta misi yang pertama, yaitu " Meningkatkan kualitas pengamalan syariat Islam dengan upaya keteladanan dan pengembangan budaya Islam". Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini