-->








Fraksi Gerindra DPR RI Tegas Menolak Perilaku LGBT

23 Januari, 2018, 08.52 WIB Last Updated 2018-01-23T01:52:12Z
IST

JAKARTA - Politikus Gerindra, Sodik Mujahid menegaskan fraksinya menolak seks menyimpang berupa lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) ada di Indonesia. Gerindra sendiri meminta agar pelaku LGBT di Indonesia dipidanakan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sehubungan dengan perguliran putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait perluasan makna tiga pasal tentang asusila. Pasal tersebut yakni Pasal 284 tentang Perzinahan, Pasal 285 tentang Perkosaan, dan Pasal 292 tentang Pencabulan atau LGBT.
"LGBT dalam arti legalisasi nikah sejenis harus ditolak karena tidak sesuai dengan Pasal di Undang-Undang 19 serta semua budaya dan agama di Indonesia," kata Sodik saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (23/01/2018).
Namun demikian, Sodik menekankan, para korban ataupun pelaku LGBT masih memiliki hak sebagai warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945. Haknya tersebut yakni mendapatkan pekerjaan dan pendidikan.

"Walau demikian, hak-hak lainnya seperti hak kerjaan, hak pendidikan, hak perlindungan harus diberikan sama," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdapat pernyataan kontroversional yang diungkapkan oleh Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Zulkifli menyebut ada lima fraksi di DPR yang mendukung LGBT di Indonesia.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini