-->

Perjuangan AKPAT 'Diamini' Bupati dan Wakil Bupati Atam Periode 2017-2022

11 Januari, 2018, 00.55 WIB Last Updated 2018-01-10T17:55:25Z
ACEH TAMIANG - Gerakan 'cerdas' para anak bangsa yang bergabung di Aliansi Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT) dalam upaya peningkatan pembangunan kesejahteraan masyarakat dengan cara 'memperjuangkan' 3 (tiga) kampung persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang agar didefinitifkan, telah dimulai semenjak tahun 2006 lalu.

Semasa Bupati Aceh Tamiang dijabat oleh H. Hamdan Sati ST, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2016, telah menetapkan status tiga kampung persiapan, yakni Mekar Jaya Kecamatan Rantau, Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda dan Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun, sekaligus mengangkat 3 (tiga) Pj. Datok Penghulu Kampung Persiapan.

Namun sayangnya, sampai berakhir masa jabatan Hamdan Sati sebagai Bupati Aceh Tamiang, pada tanggal 28 Desember 2017 kemarin, ketiga kampung persiapan tersebut belum juga menjadi kampung difinitif. Namun hal itu tidak mengendurkan semangat pergerakan dari rekan-rekan yang bergabung di AKTA (Sugiono Cs).

Beberapa hari setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, H Mursil SH, MKn, dan H.T Insyafuddin ST oleh Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, AKPAT melalui juru bicaranya, Sugiono SH, kembali menyapa serta memohon kepada pemimpin baru 'Bumi Muda Sedia' tersebut agar mendukung upaya mendefinitifkan Kampung Mekar Jaya Kecamatan Rantau, Alur Mentawak Kecamatan Kejuruan Muda dan Kampung Sumber Makmur Kecamatan Tenggulun.

Bak gayung bersambut, hari ini Rabu (10/01/2018), Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, H Mursil SH, MKn, dan H.T Insyafuddin ST, terlihat hadir pada pelaksanaan rapat 'Audiensi Tindak Lanjut Kampung Persiapan' yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.

Pada saat pembukaan rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Tri Kurnia melaporkan bahwa Draf Qanun pembentukan kampung persiapaan telah disampaikan untuk dijadikan Program Legislasi (Proleg), pada November 2017 kemarin.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam sambutannya menyampaikan tentang beberapa point penting diantaranya kampung persiapan yang diusulkan harus segera dibentuk untuk menjadi kampung baru, Kepala Bagian Hukum Setdakab untuk segera melaksanakan tahapan Proleg ke Ketua DPRK untuk ditindaklanjuti, dan masa terakhir penjadwalan Draf Qanun Program Legislasi, yakni awal Pebruari. 2018 mendatang.

Amatan LintasAtjeh.com, pihak-pihak yang hadir pada acara tersebut diantaranya, Kepala Asisten Pemerintahan, Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Kejuruan Muda peserta perangkat Kampung, Camat Rantau beserta perangkat kampung, Camat Tenggulun beserta perangkat kampung dan beberapa tokoh masyarakat.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini