-->








Rafli Kande: Perlu Aturan Hukum Untuk Bentengi Aceh dari LGBT!

05 Februari, 2018, 11.31 WIB Last Updated 2018-02-05T04:31:18Z
BANDA ACEH - Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Rafli Kande secara tegas mengatakan perlunya sebuah aturan hukum berupa qanun untuk memberantas dan membentengi Aceh dari penyakit sosial LGBT.

"Untuk memaksimalkan upaya memberantas dan membentengi generasi Aceh dari perilaku LGBT dibutuhkan sebuah produk hukum, yakni qanun. Apakah itu dengan melakukan revisi qanun jinayat dan memasukkan persoalan penanganan LGBT ini di dalamnya, ataupun dengan membuat qanun baru yang dikhususkan untuk persoalan ini," ungkap Rafli kepada media, Senin (05/02/2018) dini hari.

Menurut anggota Komisi III DPD RI ini, UUPA sebagai bentuk kekhususan Aceh dapat dijadikan landasan dalam membuat sebuah qanun terkait persoalan LGBT ini, sehingga perilaku LGBT ini tidak menyebar luas di masyarakat Aceh. Ini merupakan bentuk kekhususan Aceh dalam bidang syari'at silam.

"Melalui qanun ini nantinya diatur hukuman bagi perilaku LGBT, sehingga adanya sanksi yang dapat membuat mereka jera. Selain itu, juga hendaknya diatur upaya  pencegahan hingga pembinaannya. Kenapa tidak mulai dari sosialisasi bahaya LGBT hingga pembuatan panti rehab untuk para korban LGBT dilakukan," kata Rafli.

Selain itu, Rafli juga mengatakan kita tidak membenci orang nya karena mereka juga ciptaan Allah SWT, namun kita membenci perilakunya yang telah melanggar norma-norma yang telah digariskan di dalam islam.

Dijelaskannya, kkita juga tetap melakukan upaya kasih dan sayang terhadap mereka yang terjebak dengan selama ini sudah terjebak dengan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah keislaman.

"Ketegasan diperlukan, tapi pembinaan terhadap perilaku mereka tetap dilakukan dengan upaya upaya yang mengedepankan kelembutan dan kasih sayang, sembari persoalan qanun tetap dirancang tetap dirancang tetap di buat sedemikian rupa sehingga ada aturan hukum yang harus ditegakkan terhadap perilaku-perilaku mereka," tutup Rafli.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini