-->




Gagal di Bawaslu RI, PKPI Menggugat ke PTUN

07 Maret, 2018, 08.46 WIB Last Updated 2018-03-07T01:46:21Z
JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Rabu (07/03/2018).

Sekertaris Jendral PKPI, Imam Anshori menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun upaya hukum yang akan dilayangkan ke PTUN.

“Kalo selesai disusun, ya hari ini bisa diajukan,” ujar Imam kepada Okezone, Rabu (07/03/2018).

Imam berharap PTUN dapat memberikan jalan keadilan terhadap PKPI agar bisa memberikan sebuah putusan yang lebih komperehensif.

“PTUN diharapkan memberikan keadilan yang dipadukan dengan kemanfaatan. Jadi putusannya lebih komprehensif,” ujar Imam.

Bawaslu RI menolak gugatan ajudikasi yang diajukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PKPI terbukti tak dapat memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2019 di empat provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan.

"Dalam eksepsi menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan untuk sepenuhnya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (06/03/2018).[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini