-->








KIP Kota Langsa Lantik PPK dan PPS

09 Maret, 2018, 14.56 WIB Last Updated 2018-03-09T07:56:49Z
LANGSA - KIP Kota Langsa melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2019 mendatang di Aula Vitra Convention Hall, Jalan TM. Bahrum, Gampong Paya Bujok Teungoh, Kecamatan Langsa Barat, Jumat (09/03/2018). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Pemko Langsa Syahrul Thaib, SH, MAP, Waka Polres Langsa Kompol Hadi Siswara, SIK, Danramil Langsa Kota Kapten Inf Alpani, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Aji Asmanuddin, S.Ag, MA, Kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Irfandi, Danramil Langsa Timur Kapten Inf M. Kaoy, Camat Langsa Baro Drs Zulhadisyah, Kabid ormas Kesbangpolinmas Pemko Langsa Aulia Syahputra, S.STP, M.SP, Ketua Panwaslu Kota Langsa Muhammad Khairi, M.Pem, Anggota Panwaslu Kota Langsa Riswandar, SE.

Seketaris KIP Kota Langsa, M. Dahlan, S.Sos yang juga sebagai Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tahapan rekrutmen PPK dan PPS ini dimulai dari tanggal 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018 dan akan dilantik hari ini.

"Peserta yang akan dilantik hari ini berjumlah 15 orang yang menjadi PPK untuk 5 kecamatan. Sedangkan PPS 198 orang untuk 66 Gampong," ujarnya. 

Dahlan menjelaskan, setiap tahapan dalam pelaksanaan rekrutmen anggota PPK dan PPS hingga pelaksanaan pelantikan serta Bimtek nanti bersumber dana dari APBN 2018. Dan untuk pelantikan dan pengambilan Sumpah akan langsung diambil ketua KIP Langsa. 

"Para PPK dan PPS ini dilantik berdasarkan SK Nomor : 12 sampai 16/ HK.03.1- KPT/1174/ KIP Kot / III/ 2018 tentang penetapan dan pengangkatan anggota panitia pemilihan kecamatan dalam wilayah Kota Langsa pada Pemilu 2019," terangnya.

Sementara itu, Agusni AH, SE, Ketua KIP Kota Langsa dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota PPK dan PPS yang telah dilantik serta diambil sumpah.

"Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK dan PPS diminta tetap memegang dua prinsip penting yaitu transparan dan integritas," harapnya.

Agusni juga menyampaikan bahwa Pileg dan Pilpres serentak diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Jadi, jikalau para anggota PPK dan PPS yang telah dilantik tersebut kedapatan rangkap jabatan akan diberhentikan.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini