ACEH TIMUR - Kepala Desa (Kades) Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan sumur minyak ilegal. Dia diduga memberi izin kepada penambang dan mengutip uang sebagai imbalannya.
"Kades berinisial B (51) berperan memberi izin kepada setiap penambang dengan imbalan Rp 5.000/drum," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Senin (30/04/2018).
Selain kepala desa, polisi juga menetapkan ketua pemuda berinisial F sebagai tersangka. Dalam kasus ini dia berperan membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan pembayaran dana dari para penambang ilegal.
"Jadi untuk sementara ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sebetulnya ada lima orang namun satu tersangka meninggal dunia dalam peristiwa tersebut," jelas Kapolres.
Sementara dua tersangka lain yaitu Z (39) pemilik modal dan J (45) pemilik lahan. J diduga menawarkan lahan miliknya kepada penambang ilegal untuk dilakukan pengeboran dengan perjanjian keuntungan penambangan dibagi kepada pemilik lahan.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Timur. Mereka dijerat dengan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam peristiwa ini seiring dengan berjalannya penyelidikan," ungkap Wahyu.
Insiden ledakan sumur minyak di Aceh Timur terjadi pada Rabu (25/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya 22 orang tewas dan 38 orang mengalami luka berat akibat terbakar. Dugaan sementara, penyebab ledakan ini karena ada warga yang membuang puntung rokok di lokasi penambangan minyak.[Detik News]