-->

Prajurit Raider Khusus 111/KB Berhasil Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja

04 April, 2018, 21.06 WIB Last Updated 2018-04-04T14:06:22Z
ACEH TIMUR - Komandan Kompi (Danki) Lettu Inf M. Agung Satrio Eko Panjawi bersama enam prajurit Kompi Senapan 'D' Raider Khusus 111/Karma Bhakti berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota merk Avanza dengan nomor polisi BK 1832 ZP yang membawa 100 Kg ganja kering di Dusun Sosial, Desa Jering, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (04/04/2018). 

Danyonif Raider Khusus 111 Letkol Inf Guruh Tjahyono, SIP, MI.POL kepada LintasAtjeh.com mengatakan, penggagalan peredaran narkotika jenis ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan akan ada seorang pengendara mobil membawa 4 karung ganja melintas jalan seputaran Kompi D Lokop. 

"Setelah menerima informasi tersebut, pada pukul 23.50 WIB Dankipan D beserta 6 anggotanya melakukan pengendapan di jalan pelintasan depan Kompi D Lokop sambil menunggu ciri-ciri mobil yang diinformasikan," tegasnya. 

Kemudian, sambung Guruh, sekira pukul 05.30 WIB Prajurit TNI Raider melihat mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1832 ZP melintasi tepat dijalan depan Kompi D. Namun saat mencoba diberhentikan, mobil tersebut tidak mau berhenti dan menambah kecepatannya sehingga menerobos dari hadangan para prajurit TNI. 

"Melihat hal tersebut, Dankipan D Lettu Inf M. Agung Satrio Eko Panjawi beserta 6 orang anggota dengan menggunakan sepeda motor berupaya mengejar mobil yang diduga membawa ganja itu," terang Danyonif Raider 111. 

"Setelah melakukan pengejaran, Prajurit TNI menemukan mobil tersebut sudah masuk kedalam selokan. Saat digeledah, ternyata pelaku sudah melarikan diri dan hanya mendapati barang bukti berupa ganja kering seberat 100 Kg," imbuhnya. 

Barang bukti yang ditemukan dalam pengamanan tersebut adalah satu unit Mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1832 ZP, ganja seberat 100 Kg, sebuah dompet diduga milik pelaku, KTP diduga milik pelaku berinisial 'P', warga Dusun Panglima Chik, Desa Tualang, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

"Kemudian, Dankipan D membawa barang bukti tersebut ke Markas Kompi untuk diamankan. Guna proses lebih lanjut hasil tanggapan itu akan diserahkan ke pihak berwajib," tandasnya.[Nas]
Komentar

Tampilkan

Terkini