BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Aceh dinilai tepat. Hal itu dapat membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aceh.
Senator DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi, MIP, yang membidangi masalah politik, hukum, pemerintahan, keamanan dan dana desa mengatakan lembaga antikorupsi di daerah diperlukan untuk memastikan pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan baik dan terpadu.
"Sebab otonomi di daerah memungkinkan terjadinya penyimpangan penggunaan uang rakyat melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah," tegas Senator DPD RI H. Fachrul Razi, MIP.
Menurutnya, hal itu terbukti dari banyak kasus korupsi yang terungkap, sebagian besar terkait dengan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan penyelenggaraan negara.
"Kehadiran KPK di daerah membuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi akan berjalan dengan baik," kata Fachrul Razi, Minggu (28/04/2018).
Selain itu, lanjut dia, masyarakat di daerah harus merasakan kehadiran KPK. Hal ini guna memberikan dampak langsung terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerahnya. Aceh harus dijadikan propinsi khusus wilayah kinerja KPK untuk membuktikan kewenangan KPK dalam penegakan kasus korupsi di daerah.
"Jangan terkesan KPK hadir di daerah seperti 'hantu' tapi tidak memberikan dampak terhadap penurunan korupsi dan kesejahteraan rakyat di daerah itu," tegasnya.
Ia berharap rencana ini didukung DPD RI. "Saya secara pribadi mendukung dan mudah-mudahan anggota Forbes DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang lainnya juga mendukung kehadiran KPK di Aceh. Saya yakin rakyat Aceh akan mendukung kehadiran KPK di Aceh," ungkap Fachrul Razi.
Sebelumnya, KPK berencana membuka kantor perwakilan di Aceh agar pemberantasan korupsi lebih maksimal.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Aceh merupakan upaya "memperbaiki Jakarta yang dimulai dari daerah".[*]