-->




Terkait Aksi Biadab Teror Bom, Ketua Kwarnas Pramuka Keluarkan 8 Arahan

14 Mei, 2018, 11.41 WIB Last Updated 2018-05-14T05:26:44Z
JAKARTA - Teror terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Puluhan korban meninggal dunia dan mengalami luka-luka. Menyikapi ini, Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault meminta anggota Gerakan Pramuka dimanapun berada untuk mendoakan korban dan keluarganya serta seluruh aparat yang bertugas.
"Duka sedalam-dalamnya untuk korban aksi pembunuhan oleh teroris di Surabaya. Ini aksi biadab dan tidak berprikemanusiaan. Saya wajibkan Pramuka untuk mendoakan korban, keluarganya, dan seluruh aparat yang bertugas," ujar Adhyaksa Dault, Senin (14/05/2018).
Orang nomor satu di Gerakan Pramuka ini kemudian mengeluarkan delapan arahan kepada Pramuka dimanapun berada. Mereka diminta untuk melaksanakan delapan arahan ini.
Pertama, Pramuka wajib mendoakan korban dan keluarganya, serta seluruh aparat yang bertugas. Kedua, Pramuka mengutuk keras setiap tindakan kekerasan, pembunuhan maupun bunuh diri yang semua itu jelas bukan ajaran agama apapun.
Ketiga, Pramuka tidak menyebarkan foto, video atau konten apa pun akibat aksi biadab para teroris. Dengan menyebarkan foto dan videonya, kata dia, membuat teroris senang. Sebab, teror itu juga untuk menakut-nakuti masyarakat.
Keempat, Pramuka jangan pernah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. Kelima, Pramuka wajib mengecek segala informasi yang diterima baik dari internet maupun orang lain, jangan asal menyebarkannya.
Keenam, Pramuka melapor dan berkoordinasi dengan aparat serta tokoh setempat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Ketujuh, Pramuka cinta alam dan kasih sayang sesama manusia. Kedelapan, Pramuka wajib menjaga keutuhan NKRI dan kehormatan Gerakan Pramuka serta menjalankan 10 tugas Pramuka di media sosial.
Sepuluh tugas Pramuka di media sosial, sebagaimana dirilis bidang Kominfo Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, adalah sebagai berikut:
1. Mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media sosial, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat, dipahami dan dimengerti oleh orang banyak, sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya.
2. Memproduksi konten sesuai minat, bakat dan nilai-nilai kebajikan. Konten yang dimaksud bisa berupa tulisan, foto, video, poster, infografis, meme, GIF, dan lainnya.
3. Membantu dan bergotong-royong mempromosikan prestasi anak negeri, kearifan bangsa, produk unggulan daerah, kuliner, pariwisata, budaya dan potensi daerah lainnya di media sosial dengan sukarela dan penuh komitmen.
4. Membela dan mengamalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat harmoni dan solidaritas antarwarga media sosial.
5. Menghayati dan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka di media sosial.
6. Memberitakan kegiatan Pramuka, kegiatan organisasi lain, dan kegiatan positif lainnya di media sosial.
7. Menghidupkan tagar #SetiapPramukaAdalahKantorBerita, #PramukaPeduli, serta terlibat dalam U-Report dan aktif dalam berbagai kegiatan positif lainnya di media sosial.
8. Menolak dan tidak memproduksi, membagikan, mengomentari, menyukai, berlangganan konten-konten fitnah, hoaks, yang berpotensi merusak persatuan Indonesia.
9. Menjaga nama baik pribadi, keluarga, sekolah, organisasi, latar belakang lainnya dan orang lain.
10. Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini