-->

FORMATPAS Minta Ditjenpas Copot Kalapas dan KPLP Banda Aceh

03 Juni, 2018, 21.39 WIB Last Updated 2018-06-03T14:39:48Z
BANDA ACEH - Pihak Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) diminta mencopot jabatan Kepala Lapas serta Kepala Pengamanan Lapas Klas II A Banda Aceh.

Hal ini disampaikan oleh T. Sayed Azhar salah satu aktivis dan pengamat pemasyarakatan yang tergabung dalam Forum Pengamat Pemasyarakatan (FORMATPAS) dalam rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Minggu (03/06/2018).

Dari informasi yang dihimpun, menurut Sayed, sekitar 16 narapidana dikurung dalam ruang sel isolasi selama 4 bulan dengan kondisi ruang sel yang sempit dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

"Kalau menurut saya, kalapas serta kepala pengamanannya harus dicopot. Inikan domainnya pimpinan Kemenkumham dan Ditjenpas, jadi kita mengharapkan ketegasannya," tegas Sayed.

Sesuai laporan yang diterima oleh Sayed dari keluarga napi yang menghuni ruang isolasi, menceritakan ke-16 napi ini telah dikurung oleh pihak Lapas selama 4 bulan di dalam ruangan sel yang sempit tanpa cahaya matahari.

"Napi yang dikurung di ruang sel isolasi tersebut merupakan tersangka yang terlibat dalam kerusuhan di Lapas Banda Aceh beberapa waktu lalu," kata Sayed.

Dari 16 napi tersebut, lanjut dia, 4 diantaranya bukan tersangka pelaku dalam kerusuhan Lapas termasuk Gunawan Cs yang sebelumnya disebut-disebut oleh pihak Lapas sebagai pemicu kerusuhan di Lapas Banda Aceh.

"Jadi perlu diketahui bersama, apapun yang telah mereka lakukan proses hukum telah mereka dapatkan. Jangankan mereka, napi teroris saja tidak sedemikian perlakuan yang diterima. Apalagi polisi telah buktikan Gunawan Cs bukanlah pemicu kerusuhan seperti yang disampaikan oleh Kalapas Banda Aceh," ungkap Sayed.

Sayed menilai pengurungan terhadap ke-16 napi di ruang isolasi selama 4 bulan hingga saat ini tidak memiliki dasar aturan. Sayed dengan tegas menyampaikan perlakuan yang dijalankan oleh Kalapas Banda Aceh telah melanggar hak asasi manusia.

"Saya rasa tidak ada SOP pengurungan napi di kamar isolasi selama 4 bulan. Napi teroris saja tidak sampai demikian perlakuan apalagi napi kasus kriminal maupun narkoba. Jadi ini sudah melanggar hak asasi manusia namanya," imbuhnya.

"Saya akan coba berkoordinasi dengan Pimpinan Kemenkumham dan Ditjenpas untuk dilakukan evaluasi kinerja Kalapas Banda Aceh agar memperlakukan napi secara manusiawi," ungkap Sayed.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini