-->








Hasil Rekrutmen KIP Kota Langsa Jadi Sorotan Akademisi, Kenapa??

10 Juni, 2018, 01.25 WIB Last Updated 2018-06-11T07:38:08Z
LANGSA - Perekrutan Komisioner KIP Kota Langsa yang telah diumumkan hasilnya oleh anggota DPRK mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar bagi akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Danil Putra Arisandy, S.Sos.I, M. Kom.I, seorang akademisi yang saat ini sedang menyelesaikan program Doktoral di UIN Sumatera Utara kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (09/06/2018), di Langsa mengatakan kecanggungan dalam penetapan anggota  komisioner KIP Kota Langsa jelas terlihat bermula dari test seleksi yang tanpa menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Akan tetapi, DPRK Langsa tetap saja mengumumkan kelulusan Komisioner KIP Kota Langsa.

Menurutnya, sepertinya  pengumuman ini sangat dipaksakan oleh DPRK Langsa. Padahal perekrutan tersebut bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 3 berbunyi "Penjaringan dan penyaringan calon KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

Pada huruf  (f) yaitu tim independen  mengumumkan nama-nama bakal calon anggota KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang lulus seleksi tertulis paling banyak 30 (tiga puluh) orang melalui media cetak dan media elektronik lokal.

Selanjutnya (g) yakni tim independen "menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah hari terakhir pengumuman hasil seleksi tertulis.

"Yang menjadi pertanyaan kita, apakah hal itu dilakukan? Jika tidak, maka dugaan terhadap cacatnya hasil keputusan kelulusan KIP kota Langsa patut menjadi perhatian publik. Karena tidak sesuai tahapan," ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Danil, mengenai memperhatikan keterwakilan perempuan 30% yang sangat perlu diperhatikan oleh Pansel dan DPR Kota Langsa, karena diamanatkan juga oleh Qanun no. 6 tahun 2016 tentang "Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh". 
"Sekali lagi kita bertanya dalam rekrutmen komisioner KIP Kota Langsa, DPR Kota Langsa pakai regulasi yang mana?" katanya dengan penuh tanda tanya.

"Jika wakil rakyat yang kami pilih dan kami banggakan tidak mau memberi kejelasan kepada Publik, maka hal ini menjadi sejarah sangat buruk bagi Pemerintahan Kota Langsa yang kita bangga-banggakan ini," tandas Danil Putra Arisandy, S.Sos.I, M. Kom.I.[Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini