-->








Panwaslu Diminta Usut Tuntas Perusakan APK Calon Bupati Asel

01 Juni, 2018, 14.37 WIB Last Updated 2018-06-01T07:37:19Z
ACEH SELATAN - Selama masa kampanye khususnya dalam bulan ramadhan terlihat adanya perusakan APK paslon Bupati/Wakil Bupati di beberapa titik yakni, di Bukit Genting, Puncak Pelumat Labuhanhaji Timur.

"Beberapa baliho terlihat robek dan berantakan diduga itu merupakan akibat perbuatan perusakan yang disengaja bukan faktor bencana alam seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh," kata ketua LSM Formak Ali Zamzami kepada media, Jum'at (01/06/2018) di Labuhanhaji.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g disebutkan siapa yang melakukan perusakan, dalam  pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah.

"Masyarakat yang melihat kejadian perusakan APK itu silahkan datang ke Panwaslu, karena tindakan bagi yang melakukannya ini harus diberi efek jera. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke Panwaslu tindakan perusakan APK," ujarnya.

Kemudian, ia berharap tahapan kampanye di Aceh Selatan dapat berjalan dengan damai, tanpa adanya indikasi serta tindakan yang tidak sportif. Jangan sampai hanya gara-gara pilihan berbeda sehingga dapat berurusan dengan aparat hukum.

Ia juga mengingatkan, masyarakat perlu waspada terhadap oknum atau sekelompok orang berniat mengacaukan pelaksanaan pilkada, dengan mengadu domba paslon secara sengaja melalui melakukan perusakan APK itu tidak etis.

"Panwaslih agar tidak main-main dalam menanganinya jika ada kasus perusakan terhadap APK para paslon yang sudah terpasang, oleh karena itu siapapun pelakunya harus ditindak dengan tidak gegabah dalam prosesnya," pungkas Ali Zamzami.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini