-->




Peringati Hari Lingkungan Hidup, LembAHtari 'Protes' Alih Fungsi Lahan Tanpa Izin di Tenggulun

08 Juni, 2018, 00.24 WIB Last Updated 2018-06-07T17:46:00Z
ACEH TAMIANG - Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) didampingi oleh para pewarta warga berbendara Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Cabang Aceh Tamiang, melakukan aksi monitoring ke lokasi pembukaan lahan secara ilegal seluasnya lebih kurang 200 hektare, di Tenggulun, Rabu (06/06/2018).

Pantauan LintasAtjeh.com, pembukaan ratusan hektare lahan yang diduga kuat tanpa mengantongi izin dari instansi terkait, menggunakan sejumlah alat berat berjenis excavator dan bulldozer. Di lokasi pembukaan lahan tersebut juga tampak pembangunan pondok secara permanen di titik koordinat 03 58' 56.2" : N, 098 01' 28.9" : E.

Saat melakukan aksi monitoring, Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zaenal M.SH, menyampaikan sikap prihatin dan menyesalkan pekerjaan pembukaan lahan seluas ratusan hektare dengan cara ilegal di Tenggulun. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Sayed Zaenal menjelaskan, berdasarkan SK No.579/2014 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Sumatera Utara dan SK Nomor 103 Menteri LKH II/2015 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Konservasi Perairan Provinsi Aceh yang sudah berubah fungsi menjadi areal penggunaan lahan (APL) secara bebas.

Menurut sosok aktivis senior yang selalu istiqamah 'melawan' berbagai tindakan pembodohan dan aksi ketidakadilan di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, ada dugaan bahwa pekerjaan pembukaan lahan yang saat ini telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit di Tenggulun tanpa mengantongi izin apapun yang berkaitan dengan HGU. Seharusnya lokasi di Tenggulun bisa direboisasi kembali menjadi penyanggah TNGL. 

Dan dia menambahkan bahwa dari hasil monitoring LSM LembAHtari yang turut didampingi oleh rekan-rekan pewarta dari PPWI Cabang Aceh Tamiang, diduga pembukaan ratusan hektare lahan tersebut ada unsur pembiaran dari dari sejumlah instasi yang berwenang, soalnya kegiatan ini dikabarkan sudah mulai dikerjaan semenjak Februari 2018 lalu.

Atas dasar itu, kata Sayed Zaenal, dengan semangat memperingati 'Hari Lingkungan Hidup Sedunia', LSM LembAHtari melakukan aksi protes terhadap pembukaan ratusan hektare lahan yang diduga dilakukan secara ilegal di Tenggulun dengan cara 'membentang spanduk' di lokasi yang akan dialih fungsikan untuk lahan perkebunan sawit.

Lanjutnya lagi, LSM LembAHtari turut menghimbau kepada pihak KPH III Dinas Kehutanan Aceh dan juga  aparat penegak hukum, khususnya yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera menghentikan kegiatan alih fungsi lahan di Tenggulun. 

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kegiatan alih fungsi lahan yang tidak mengantongi izin HGU dapat melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kita harus sepakat untuk sama mencegah agar musibah banjir bandang tidak lagi muncul di negeri kita, oleh karenanya kita wajib bersatu halau aksi kejahatan lingkungan yang ada di Bumi Muda Sedia," demikian tegas Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal M.SH.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini