-->



Sidang Aman Abdurahman, Majelis Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati

22 Juni, 2018, 14.56 WIB Last Updated 2018-06-22T07:56:19Z
IST
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana teroris Aman Abdurahman alias Oman Rohman alias Abu Sulaiman Bin Ade Sudarma, divonis hukuman mati dalam sidang yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (22/06/2018).

Sidang terdakwa dimulai pukul 08.37 WIB, berdasarkan tuntutan terhadap terdakwa yaitu pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 dan pasal 13 UU RI Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sidang vonis ini dipimpin Majelis Hakim terdiri dari Ahmad Zaini, SH, MH selaku Hakim Ketua didampingi H. Ratmoko, SH, MH, Aris Bawono Langgeng, SH, MH dan Sudjarwanto, SH, MH.

Adapun 2 orang Panitera yakni Mathius B Situru, SH dan M. Yusu Shalahuddin, ST, SH, MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum terdiri 5 orang yakni Sigit Hendardi, SH, Nana, SH, Tedy, SH, Anita, SH dan Maya, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Nuslan dari Tim Pembela Muslim (TPM).

Dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa Aman Abdurahman alias Oman Rohman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma telah terbukti secara sah melanggar pasal 15 jo pasal 7 jo pasal 9 dan pasal 13 UU RI Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme dan dijatuhkan hukuman pidana mati dan membayar denda sebesar RP.1.017.633.000, 00.

Terdakwa alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma menerima putusan terhadap majelis hakim.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini