-->


Tim Gabungan Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

09 Juni, 2018, 23.51 WIB Last Updated 2018-06-09T16:51:12Z
LANGSA - Tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) NIC Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta Kantor Wilayah (Kanwil) Derektorat Jenderal Bea Cukai Aceh dalam 10 hari berhasil mengungkapkan jaringan Sindikat Internasional Peredaran Gelap Narkoba jenis Shabu dan Happy Five (H5).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto, dalam konfresi pers di Mapolres Langsa, Sabtu (09/06/2018) menuturkan, informasi tentang keberadaan sindikat jaringan internasional Malaysia akan membawa Narkoba jenis sabu ke Bintan, Tanjung Pinang, Pulau Batam pada tanggal 30 Mai 2018. Kemudian Satgas I - NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti serta menganalisa IT Jaringan tersebut. 

"Kemudian dilakukan Penindakan dan penangkapan, alhasil Tim menumukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 8 kg dan membekuk 3 orang tersangka yang berinisial AW, EC dan AR," terang Eko. 

"Dari hasil pengembangan TKP I dan Analisa IT, terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Penang Malaysia, pada tanggal 3 Juni 2018, sekira pukul 16.00 WIB, di TKP II diperairan Idi Rayeuk Aceh Timur sekitar 35 mil laut," ujarnya. 

Dari situ, lanjutnya, tim  berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan BB sebanyak 11 kg Sabu dan satu unit Boat. 

Dijelaskannya, Hasil introgasi dan analisa jaringan IT 4, Juni 2018 sekira pukul 09.18 WIB, berhasil ditangkap R alias M dengan barang bukti 30 Kg narkoba jenis shabu dan 20.000 butir H5 di dusun Blang Mee, Kelurahan Seunebok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Kemudian Satgas NIC dibekup Timsus Narkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan pada 8 Juni 2018 Sekitar pukul 18.30 WIB, dan berhasil menangkap dua orang Tersangka lagi yang berinisial F dan A, di perairan Idi, Aceh Timur dengan BB seberat 50 Kg Shabu serta 1 unit boat.

"Kemudian terhadap jaringan tersebut diatas, Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AH Alias H, RM Alias Y, dan M Alias Barat yang berperan sebagai penyedia Kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di Penang Malaysia," jelasnya. 

Dari oprasi itu, total barang bukti yang disita sebanyak 99 Kg Shabu dan 20.000 butir H5. RTL Satgas NIC Bareskrim Polri dan Timsus Narkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal sindikat perusak generasi penerus bangsa.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini