-->








Berkas tidak Lengkap, PKPI dan PDA Ditolak KIP Kota Langsa

18 Juli, 2018, 15.08 WIB Last Updated 2018-07-18T15:33:00Z
LANGSA - Bacaleg dari PKPI dan Partai Daerah Aceh (PDA) tidak dapat mengikuti perebutan kursi DPRK Langsa pada Pileg 2019 mendatang. Pasalnya, berkas yang diserahkan kepada KIP Kota Langsa pada saat pendaftaran caleg masing-masing pengurus partai tersebut tidak lengkap.

Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri saat ditemui LintasAtjeh.com, Rabu (18/07/2018), di ruang kerjanya mengatakan 3 dari 20 Parpol tidak akan memperebutkan kursi DPRK Langsa dalam Pileg 2019.



"Kita telah terima dokumen pencalonan dari pengurus PDA Kota Langsa, setelah diteliti ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan. Yakni tidak terupload data caleg pada sistem aplikasi pencalonan," ujarnya.

Menurutnya, proses mengupload dilakukan sebelum menyerahkan berkas dokumen pencalonan bakal calon ke KIP hingga batas akhir pendaftaran.

Terlebih, pihaknya telah memberi pemahaman terkait mekanisme mengunggah/upload data caleg pada sistem aplikasi pencalonan tersebut pada partai politik peserta pemilu 2019 di Kota Langsa.

"Setiap parpol telah diberikan bimbingan teknis kepada operator masing-masing agar mengetahui cara upload pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) KPU," jelas Syukri.

Diakui, tidak ada satupun data bakal calon dari PDA Kota Langsa yang terupload pada Silon KPU, sehingga belum memenuhi syarat dokumen pencalonan bakal calon sebagaimana diamanahkan dalam peraturan KPU maupun petunjuk teknis pengajuan bakal calon.


"Sementara itu, dokumen pengajuan bakal calon DPRK Langsa dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), juga terpaksa ditolak atau dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan bakal calon," terangnya.


Syukri juga mengatakan, berkas pengajuan PKPI Kota Langsa belum terpenuhi sebagaimana Juknis KPU nomor: 876/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018 tentang pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dijelaskan, ada lima persyaratan yang harus dipenuhi parpol saat pendaftaran pengajuan dokumen bakal calon legislatif, yakni adanya salinan SK kepengurusan yang dileges, form model B tertanda tangan ketua dan sekretaris serta dibubuhi cap/stempel basah.

Kemudian, form model B1, tertanda tangan ketua dan sekretaris serta cap basah. Form model B2, tertanda tangan ketua dan sekretaris dicap basah dengan melampirkan AD/ART partai. Seterusnya, form B3 tertanda tangan ketua dan sekretaris serta cap basah.

"Kita tidak mempersulit pengurus parpol dalam pendaftaran dokumen pengajuan pencalonan bakal calon. Hanya saja semua persyaratan harus terpenuhi sebagaimana regulasi yang berlaku," tegas Syukri.

"Jadi, hanya 17 parpol yang memenuhi persyaratan dokumen pengajuan bakal calon di Kota Langsa. Sedangkan dua lainnya tidak memenuhi persyaratan dan satu partai tidak mendaftar," tandas Syukri yang kembali terpilih sebagai Komisioner KIP Langsa periode 2018-2023.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini