-->




Diduga Ada Persekusi Kepala Bappeda Langsa, Gadjah Puteh: Polisi Harus Proses Pelaku!

30 Juli, 2018, 18.16 WIB Last Updated 2018-07-30T11:16:42Z
LANGSA - DPP LSM Gadjah Puteh mengecam dan sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Langsa yang sempat viral gara- gara dimandikan air parit oleh warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa lantaran diduga sedang mesum di rumah salah satu warga di gampong itu, Sabtu (28/07/2018).

Kecaman ini disampaikan oleh Direktur Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Senin (30/07/2018).  Menurutnya, memang tidak boleh ada orang yang melakukan pelanggaran adat dan syariat Islam di gampong. Apabila ada pihak yang melanggar adat maka sudah ada hukum yang mengatur yaitu Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat di Aceh.

Diterangkannya, dalam Qanun Aceh dan Pergub tersebut tidak dibolehkan memandikan pelaku atau pelanggar adat dengan air comberan (parit_). Selain itu, masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum. Artinya tidak dibenarkan melakukan tindakan massal semena-mena yang melanggar hukum.

"Jadi, apapun yang dilakukan oleh masyarakat di gampong itu merupakan kesalahan besar dan tidak dapat dibenarkan, baik secara adat maupun secara hukum negara. Ada mekanisme dan proses penegakan hukum yang perlu ditempuh untuk memberikan hukuman kepada seseorang yang melanggar hukum adat. Semuanya sudah diatur dalam qanun dan Pergub, hingga tidak boleh semena mena dan main hakim sendiri," ungkapnya.

Kata dia, tdak dibenarkan melakukan tindakan massal semena-mena yang melanggar hukum, maka tindakan warga gampong tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Untuk itu, pihaknya mendorong penegak hukum untuk memproses secara hukum tindakan persekusi dan cara-cara yang mempermalukan seseorang seperti itu," jelasnya.

Sayed juga menyarankan kepada korban dan keluarganya untuk menggunakan hak hukumnya agar melaporkan perlakuan yang sangat tidak pantas yang menimpanya kepada penegak hukum. 

"Dipandang sangat perlu dilakukan upaya hukum agar memberikan efek jera serta sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi bagi siapapun nanti," Sayed mengingatkan.

Ditambahkan Sayed bahwa "persekusi" yang menimpa Kepala Bappeda Langsa tersebut harus diproses oleh aparat hukum. Terlebih massa secara sengaja menyiram air comberan yang hitam pekat ke seluruh tubuh Kepala Bappeda Langsa dan pasangannya yang diduga berbuat mesum.

"Padahal wanita itu telah dinikahinya secara siri dan telah ditunjukkan bukti surat nikahnya kepada warga," tandasnya.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini