-->








KIP Langsa Serahkan Hasil Verifikasi Caleg

21 Juli, 2018, 21.17 WIB Last Updated 2018-07-21T14:17:40Z
LANGSA - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa telah menyerahkan hasil verifikasi syarat calon legislatif (Caleg) pada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, untuk dilakukan perbaikan.

Komisioner KIP Kota Langsa, Syukri ST kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (21/07/2018) menyebut, pihaknya telah usai melakukan verifikasi berkas syarat calon yang diajukan Parpol.

"Jadi ini hasil verifikasi syarat calon kita serahkan pada masing-masing Parpol untuk dilakukan perbaikan," sebutnya.

Syukri menjelaskan, masa perbaikan daftar calon dan syarat calon sejak tanggal 22-31 Juli 2018. Hal tersebut, merujuk pada tahapan, program dan jadwal Pemilu tahun 2019.

Dikatakan, sejauh ini masih ada syarat calon dari Parpol yang harus diperbaiki seperti ijazah legalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dipindana penjara dari Pengadilan.

Syukri menambahkan, pelaksanaan uji mampu baca alquran bagi caleg di Langsa akan dilakukan tanggal 23-24 Juli di sekretariat KIP Kota Langsa.

"Selain penyerahan hasil verifikasi syarat calon, kami juga menyampaikan sosialisasi uji mampu baca alquran bagi caleg pada pengurus partai politik yang hadir tadi," jelas komisioner KIP Langsa yang baru saja terpilih kedua kalinya itu.

Seperti diketahui, hanya 17 Parpol di Langsa yang telah mendaftarkan dokumen pengajuan bakal calon legislatif ke KIP Kota Langsa, sejak masa pendaftaran pada 4-17 Juli kemarin.

Ketujuh belas Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan tersebut yakni, Partai Golongan Karya, Demokrat, NasDem, PBB, PAN, PDI-P, PKS, Gerindra, PPP, Partai Berkarya, Perindo, Hanura, Partai Garuda, PSI, Partai Aceh, PNA dan Partai SIRA. 

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mendaftarkan dokumen pengajuan bakal calonnya. Kemudian, PKPI dan Partai Daerah Aceh dinyatakan ditolak dokumen pengajuan bakal calon karena tidak memenuhi persyaratan dokumen pengajuan bakal calon.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini